Izin Khusus Galian C Cikancas Hanya Akal-akalan Pengusaha?
CIREBON - Pemkab Cirebon membiarkan galian di Desa Cikancas, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, tetap beroperasi. Padahal, galian tersebut diduga melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW). Karenanya, para pengamat lingkungan hidup angkat bicara. Pemerhati Lingkungan Hidup, Deddy Madjmoe mengatakan, sangat menyesalkan Pemkab Cirebon yang membiarkan galian C di Desa Cikancas tetap beroperasi. “Itu jelas-jelas melanggar RTRW, tapi kok tetap dibiarkan beroperasi ya?,” ujar Deddy kepada Radar Cirebon. Menururt Deddy, meski ada izin khusus, namun tetap saja harus merujuk perda RTRW. Sementara di Desa Cikancas, tidak ada RTRW untuk galian. \"Izin tersebut patut dipertanyakan. Sebab, izin khusus juga harus merujuk pada RTRW,” ujar Deddy lagi. Deddy khawatir, jika dibiarkan, izin khusus hanya untuk mengakali daerah yang tidak terdapat RTRW galian. “Jangan-jangan izin khusus ini hanya akal-akalan para pengusaha galian untuk beroperasi di daerah yang tidak terdapat RTRW galian,” tegas Deddy. Selain itu, Deddy sangat khawatir jika kerusakan lingkungan merajalela menyusul adanya izin khusus. “Jangankan izin khusus, izin biasa saja kadang banyak merusak lingkungan karena adanya galian. Karena setelah selesai galian, bekas galian dibiarkan begitu saja, sehingga lingkungan menjadi rusak. Apalagi ini ada izin khusus,” ujar Deddy. Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon yang beberapa pekan lalu memprotes adanya galian Cikancas, kini terlihat biasa saja. Wakil Ketua Komisi III, Sofwan ST mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi terlebih dahulu. “Yang Cikansas nanti saya koordinasi dulu dengan ketua Komisi III. Saat ini kita masih ada agenda lain yang harus kita selesaikan,” ungkap Sofwan. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: