Fatwa MUI: Bakar Hutan Haram
JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus terjadi setiap tahun memaksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencari alternatif lain. Salah satunya, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pembakaran hutan. Penerbitan fatwa itu merupakan gerakan moral yang menyasar masyarakat dan oknum korporasi pembakar hutan. “Data KLHK menyebutkan 99 persen karhutla karena faktor manusia, ini yang harus dicegah,” ujar Ketua Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu S. Prabowo di kantor Kemen LHK. Dalam fatwa tersebut menerangkan hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Menurut MUI, pembakaran hutan dan lahan menyebabkan pengrusakkan ekosistem hamparan sumber daya alam (SDA) yang didominasi pepohonan. “Pengendalian itu sendiri dilakukan dengan cara pencegahan dan penanggulangan dan penanganan kebakaran,” ungkapnya. Hayu mengatakan, fatwa haram pembakaran hutan merupakan keputusan 67 ulama di bawah naungan MUI. Mereka berasal dari seluruh Indonesia. Sebelum memutuskan fatwa tersebut, tim komisi fatwa bersama Kemen LHK melakukan kunjungan lapangan, rapat dan kajian mulai Maret sampai Juni 2016. “Sidang komisi fatwa diplenokan Juli,” imbuhnya. Menurut Hayu, selain mengeluarkan fatwa haram pembakaran hutan, MUI juga menerbitkan fatwa wajib untuk pengendalian karhutla. “Karhutla merupakan krisis moral dimana manusia memandang alam sebagai objek bukan subjek yang harus dilindungi,” jelasnya. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya MUI menerbitkan fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa itu diharapkan menjadi pedoman dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencegahan karhutla. “Saya sampai merinding saat ada fatwa haram pembakaran hutan,” ungkapnya. (tyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: