Mesin Buatan 1973 Masih Dipaksa Beroperasi
SUMBER– Sejumlah alat berat milik Dinas Bina Marga (BM) Kabupaten Cirebon kondisinya memprihatinkan. Ada yang sudah termakan usia, tapi dipaksakan beroprasi untuk memperbaiki kontruksi jalan yang rusak di semua wilayah Kabupaten Cirebon. “Jumlah alat berat kita secara keseluruhan ada 45 unit. Dari jumlah tersebut, ada dua alat berat sejak tahun 1973 masih dipergunakan untuk memperbaiki jalan. Seperti mesin gilas dengan tonase 8 ton dan 8-10 ton,” ujar Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon, R Tomy Hendrawan ST, Rabu (14/9). Menurutnya, meski alat berat tersebut sudah tua, masih bisa dipergunakan. Tapi, jam operasional kendaraannya sangat terbatas, yakni 7-8 jam saja. Di samping itu, alat berat ini sering mengalami perbaikan. “Dengan demikian, kita tidak bisa paksakan mesin gilas tua ini sampai 24 jam untuk beroprasi. Harusnya, mesin tua ini sudah waktunya diganti dengan yang baru,” tutur Tomy kepada Radar Cirebon. Untuk melakukan perbaikan jalan, sambung Tomy, Bina Marga sebenarnya masih membutuhkan mesin gilas dengan kapastias minimal 4-6 ton dan maksimal 8-10 ton, serta beko mini. “Setiap tahun sampai tahun 2018 selalu ada penambahan alat berat. Tahun sekarang saja kita ada tambahan dua dumptruk dan baby roller dengan berat 800 kg,” kata Tomy yang belum lama menjabat sebagai kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon. Mantan Kasi Desain Teknik Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga itu menjelaskan, semua alat berat yang ada UPT Peralatan dan Perbengkelan memiliki retribusi untuk pemerintah daerah sesuai dengan SOP yang tertuang di dalam Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah. Berdasarkan SOP retribusi penggunaan alat berat ini dibagi menjadi 3 kategori. Yakni swadaya masyarakat, proyek pemerintah, dan swasta murni. Dari tiga kategori ini tentu dibedakan dalam memberikan retribusi. Khusus untuk swadaya dibebaskan retribusinya. Sementara yang pemerintah dan swasta murni dikenakan biaya sesuai dengan penyewaaan jenis alat beratnya. Adapun mekanisme pengajuan permohonan sewa alat berat itu melalui Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon. Setelah itu pihak Dinas Bina Marga mengeluarkan disposisi kepada kepala UPT. Tahap selanjutnya adalah, UPT melakukan pengecekan alat, mengadakan survei lokasi, membuat surat perjanjian kontrak dan surat keterangan retribusi yang ditandatangani kepala Dinas Bina Marga. Poin selanjutnya adalah, mengirim alat berat ke lokasi setelah pemohon melaksanakan pembayaran melalui bendahara penerima pembantu yang kemudian diteruskan ke bendahara penerima lanjut ke kas daerah. “Untuk capaian target retribusi di UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas Bina Marga sampai dengan 31 Agustus 2016 baru Rp55.034.700. Sementara target di tahun 2016 Rp430.728.600. dengan realisasi awal tahun sampai dengan sekarang adalah Rp274.130.302,” bebernya. Dia menambahkan, UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon selaku kuasa pengguna barang milik daerah (BMD) ini wajib melakukan pengamanan dan bertanggung jawab secara sepenuhnya. “Pengamanan yang dimaksud adalah, pengamanan admintrasi, fisik dan pengamanan hukum dan tindaklanjut,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: