Pekan Ini Kontraktor Mulai Kerjakan Proyek DAK

Pekan Ini Kontraktor Mulai Kerjakan Proyek DAK

KESAMBI – Surat Perintah Kerja (SPK) untuk proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar, sudah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan demikian, pemenang lelang sudah diperbolehkan mengerjakan proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan, jembatan dan drainase itu. Saat ini, pengusaha sedang berkoordinasi dengan masyarakat sekitar agar proyek berjalan lancar. PPK Proyek DAK Rp96 miliar, Ir Yudi Wahono DESS mengatakan, SPK tiga paket proyek besar tersebut sudah ditandatangani. Karena itu, perusahaan pemenang lelang diperbolehkan mengerjakan pekerjaan yang sudah diagendakan. Hanya saja, sampai saat ini pekerjaan itu belum dilakukan. Pasalnya, pengusaha pemenang lelang perlu melakukan konsolidasi dan mengajak masyarakat sekitar pekerjaan untuk membantu. Termasuk melibatkan sebagai pekerja. “Minggu ini sudah mulai dikerjakan. Saya meminta kepada pengusaha pemenang lelang untuk cepat,” ucap Yudi, kepada Radar, Kamis (15/9). Untuk pengawasan pekerjaan DAK Rp96 miliar, lanjut Yudi, ada konsultan pengawas konstruksi yang menjalankan tugasnya. Konsultan tersebut bukan berasal dari DPUPESDM. Bukan pula dari perwakilan pengusaha. Konsultan pengawas konstruksi bersifat independen dalam memantau pekerjaan lapangan. DPUPESDM melelangkan konsultan ini. Mereka akan disebar ke tiga daerah pemilihan (dapil) yang mendapatkan proyek DAK Rp96 miliar. Seperti diketahui, kata pria yang juga Sekretaris DPUPESDM ini, proyek DAK tersebut dibagi menjadi tiga paket besar dengan wilayah kerja sesuai dapil dalam pemilihan legislatif. Waktu pelaksanaan diwajibkan selesai sebelum tutup tahun. Yudi Wahono menekankan agar maksimal tanggal 15 Desember 2016 sudah selesai semua. Selanjutnya untuk proses administrasi pembayaran dan sejenisnya. Untuk itu, DPUPESDM memberikan saran kepada pengusaha pemenang lelang DAK Rp96 miliar tersebut, agar memaksimalkan waktu dan pekerja. Misalnya, menambah jumlah pekerja dengan sistem sift dalam waktu pekerjaan 24 jam. Jika ini dilaksanakan, Yudi yakin pekerjaan akan selesai sebelum tutup tahun. Selama ini, kekhawatiran berbagai pihak terhadap DAK Rp96 miliar akan beralih sampai tahun 2017. Atas hal ini, ujarnya, ancaman pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) akan menjadi kenyataan. Padahal, item DAU berisi komponen penting belanja pegawai. Karena itu, agar tidak menimbulkan persoalan baru, satu-satunya solusi menghindari ancaman pemotongan DAU dengan memaksimalkan waktu yang ada. “Kontraktor pemenang lelang setuju. Kami sudah membuat MoU yang intinya pekerjaan harus sudah selesai sebelum tutup tahun 2016 ini,” terang Yudi Wahono. Dalam perjalanannya, lelang DAK mengalami dua kali gagal lelang. Dalam lelang yang ketiga, baru didapatkan pemenang untuk tiga paket besar DAK Rp96 miliar itu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan ancaman. Kepala DPPKAD Kota Cirebon H Maman Sukirman SE MM menyampaikan berkali-kali, agar anggaran DAK Rp96 miliar segera diserap. Pasalnya, anggaran itu berasal dari APBN tahun 2015. Meskipun ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memperbolehkan hingga tahun berikutnya, bukan berarti boleh melewati 2016. “Jangan sampai melewati 2016. Masuk 2017 dan belum selesai, sisa anggaran DAK akan dipotong dari DAU,” tegasnya. Atas hal ini, Yudi Wahono mempercepat kinerja agar pemenang lelang segera bekerja dan selesai sebelum tutup tahun. Demi memberikan pelayanan infrastruktur lebih baik kepada masyarakat dan menghindari pemotongan DAU yang akan merugikan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: