Masalahnya Begini jika Rumah Sakit Milik Rohadi Dihibakan ke Negara

Masalahnya Begini jika Rumah Sakit Milik Rohadi Dihibakan ke Negara

INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghibahkan RS Resya Cikedung milik Rohadi kepada negara. Bagaimana tanggapan Pemkab Indramayu? Kepala Dinas Kesehatan, dr H Dedi Rohendi MARS mengakui, Kabupaten Indramayu masih kekurangan rumah sakit. Mengingat kondisi geografis yang luas dan jumlah penduduk padat. Menurut Dedi, Kabupaten Indramayu selama ini hanya baru bisa memenuhi 700 tempat tidur, dari semua rumah sakit yang ada baik negeri maupun swasta serta puskesmas. Sementara kebutuhan yang sesungguhnya adalah 1.700 tempat tidur. “Jadi kita memang masih kekurangan 1.000 tempat tidur, dan Indramayu layak kalau ada tambahan rumah sakit baru,” kata Dedi di ruang kerjanya, Rabu (14/9). Meski demikian, tuturnya, perlu ada studi kelayakan terlebih dahulu. Apakah rumah sakit tersebut tepat kalau ditempatkan di lokasi itu. Karena selama ini pendirian RS Resya belum melalui studi kelayakan. “Kalau dari lokasi memang tepat untuk melayani warga di Indramayu bagian selatan. Tapi lagi-lagi perlu adanya kajian atau studi kelayakan,” ujarnya kepada Radar. Dedi juga mempertanyakan rencana KPK, apakah RS Resya akan dihibahkan kepada negara atau pemerintah daerah. Pasalnya, kalau dihibahkan kepada negara, tentu akan menghadapi persoalan SDM. Karena harus diisi dengan pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian harus ada pengangkatan PNS baru. Di samping itu, ujar Dedi, juga masalah kepercayaan dari tenaga kesehatan itu sendiri. Karena dengan kejadian penyegelan RS Resya oleh KPK, secara otomatis seluruh tenaga kesehatan sudah kabur dari rumah sakit tersebut. “Yang menjadi pertanyaan, apakah masih ada trust atau kepercayaan dari para dokter dan tenaga kesehatan untuk kembali masuk ke rumah sakit tersebut,” ujar Dedi. Dedi justru lebih setuju kalau keberadaan rumah sakit tersebut dilelangkan ke pihak swasta. Kemudian proses perizinannya ditempuh sedemikian rupa, sehingga bisa beroperasi sebagaimana mestinya. Karena keberadaan rumah sakit memang masih dibutuhkan di Kabupaten Indramayu. Selain itu juga akan menyerap banyak tenaga kerja. Terkait pemanggilan dirinya oleh KPK terkait keberadaan RS Resya Cikedung, Dedi mengatakan, bahwa dirinya dimintai keterangan terkait izin pendirian RS Resya. Dia menyebutkan, rumah sakit milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu belum memiliki izin operasional dari pemerintahan daerah. \"Karena kami belum memberikan izin karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi,\" ujar Dedi. Dia menjelaskan, sejak awal juga proses mendirikan RS tersebut, Rohadi juga belum memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Indramayu. Sampai akhirnya sebelum perizinan keluar, Rohadi terjerat KPK. Begitu juga sejumlah sarana prasarana rumah sakit belum memadai. Misalnya harus ada kamar mayat, kamar laundry dan sebagainya. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: