Begini Kronologis 2 TKI Asal Cirebon Jadi Korban Trafficking di Malaysia

Begini Kronologis 2 TKI Asal Cirebon Jadi Korban Trafficking di Malaysia

CIREBON - Dua tenaga kerja Indonesai (TKI) asal Desa Serang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, diduga menjadi korban perdagangan manusia (trafficking) di Malaysia. Dia adalah Charli Firmani (26) dan Hernawanto (25). Saat ini kedua korban telantar di Malaysia. Bagaiamana kronologis keduanya jadi korban trafficking? (Baca: Butuh Bantuan, 2 TKI Asal Cirebon Jadi Korban Trafficking di Malaysia) Berdasarkan keterangan tim penanganan buruh migran Cirebon, awalnya sponsor yang beralamat di Jakarta menawarkan Charli dan Wanto pekerjaan di Malaysia. Sebelum bekerja, kedua korban diajak survei. Charli dan Wanto pun ikut berangkat ke Malaysia. Tujuannya hanya ingin mengetahui kebenaran atau kepastian mengenai lowongan kerja yang ditawarkan sponsor di Malaysia. Saat berangkat korban masing-masing dimintai uang Rp 5 juta untuk ongkos pesawat dari Jakarta ke Batam. Dan dari Batam ke Malaysia dengan kapal laut. Ternyata, sampai di Malaysia tidak ada pekerjaan sesuai yang dijanjikan. Ketika Charli dan Wanto meminta pulang kembali ke Indonesia pihak sponsor menghindar, pergi dan menghilang. Tiba-tiba datang orang dengan perawakan seperti bangsa India menawarkan kerja. Maka dengan kondisi terpaksa Charli dan Wanto menerima tawaran pekerjaan orang yang baru dikenalnya. Niatnya sementara, hanya untuk ongkos pulang ke Indonesia. Paspor kedua korban juga diminta si majikan. Charli dan Wanto tidak sadar bahwa paspor masa tinggalnya di Malaysia terbatas. Ternyata berlaku hanya sebulan. Sekarang paspor korban ditahan sang majikan. Ketika Charli dan wanto meminta paspor, sang majikan malah marah dan harus menebus terlebih dahulu. Karena si majikan tersebut merasa sudah membayar sejumlah uang kepada perantara. \"Sementara si sponsor kabur. Jika dikontak tidak aktif,\" sebut Koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cirebon, Castra Aji Sarosa, Jumat (16/9). Seperti diketahui, jika mau pulang ke Indonesia diharuskan membayar denda 900 Ringgit atau sekitar Rp 3 juta. Karena sudah melebihi izin tinggal (overstay). Mengingat KJRI tidak tersedia bujet, maka TKI sendiri untuk bayar denda overstay kantor imigrasi Malaysia. \"Rencana mereka mau minta dikirimi uang dari keluarga,\" sebut Castra. Menurut Castra, saat ini DPC SBMI dengan Forum Warga Buruh Migran Indonesia (FWBMI) Cirebon terus memantau perkembangan korban. \"Saat ini kedua korban sangat mebutuhkan bantuan,\" ujarnya. (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: