Arcandra Disebut Akan Kembali ke Posisi Menteri
JAKARTA– Isu penarikan kembali Arcandra Tahar sebagai menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) semakin kencang. Kabar terbaru menyebutkan bahwa pria asal Padang, Sumbar, itu segera dilantik Presiden Joko Widodo. Namun, pihak istana masih bungkam soal rencana tersebut. Berdasar informasi yang diperoleh Jawa Pos (Radar Cirebon Group) hingga saat ini belum ada usulan nama lain untuk menjadi menteri ESDM. Sempat muncul nama Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha yang bakal menggantikan Arcandra. Namun, namanya kian meredup. Setelah itu, tidak muncul nama lain hingga Arcandra diisukan diangkat lagi sebagai menteri. Seskab Pramono Anung saat dikonfirmasi kemarin (15/9) menolak berkomentar lebih jauh soal rencana pengangkatan menteri ESDM yang baru. Termasuk kemungkinan Arcandra menjadi menteri lagi. “Hanya Pak Jokowi yang tahu, yang jelas bukan Pramono Anung,” ujarnya. Pramono hanya memastikan, presiden hari ini (16/9) dijadwalkan memimpin dua rapat kabinet terbatas di kantornya. “Pertama, mengenai pembiayaan infrastruktur non-APBN atau PINA. Yang kedua berkaitan dengan perkembangan APBN,’’ lanjut politikus PDIP itu. Spekulasi mengenai pelantikan Arcandra tersebut bergulir meski Wapres Jusuf Kalla (JK) sedang tidak berada di Indonesia. JK saat ini berada di Venezuela untuk mengikuti KTT Non-Blok. Kemudian, dilanjutkan menghadiri sidang umum PBB. JK dijadwalkan kembali ke tanah air pada 26 September. Jokowi pernah melantik pejabat setingkat menteri meski tanpa didampingi JK. Yakni, Kepala BIN Budi Gunawan (BG) pada Jumat (9/9) di sela kunjungan kenegaraan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte ke Jakarta. Pelantikan dilakukan sehari setelah Jokowi tiba di tanah air dari mengikuti KTT G-20 dan KTT ASEAN. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan bahwa pemerintah telah meneguhkan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI) per 1 September 2016 tanpa melalui proses naturalisasi. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai azas, di antaranya yakni azas perlindungan maksimum kepada setiap warga negara. Yasonna menjelaskan bahwa status kewarganegaraan Arcandra sebelum diteguhkan sebagai WNI memang cukup rumit. Bahkan, berbagai pasal di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur mengenai kewarganegaraan Indonesia tidak dapat diberlakukan dalam kasus kewarganegaraan Arcandra yang sebelumnya diketahui berkewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Karena itu, Yasonna mengatakan bahwa untuk memberikan kejelasan soal masalah tersebut, pemerintah kemudian mengambil langkah inovasi hukum atau diseminasi. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa berdasarkan hukum materiil, tidak dapat ditampik Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan AS maupun Indonesia atas perbuatannya sendiri. Dengan hilangnya dua kewarganegaraannya itu, mantan Menteri ESDM tersebut dapat berstatus stateless atau tak memiliki kewarganegaraan. Namun, Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat membiarkan hal tersebut terjadi kepada salah satu anak bangsa. “Lalu pemerintah mengikuti hukum formil setelah hukum materiil. Di dalam hukum formil itu kemudian diketahui bahwa alasan Arcandra berpaspor AS itu karena urusan bisnis semata dan dia memilih untuk menjadi WNI,” kata Yasonna saat menggelar konferensi pers soal status Arcandra di Gedung Itjen Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (14/9). Menteri berusia 63 tahun tersebut menerangkan, atas dasar itulah pihaknya akhirnya meneguhkan Arcandra sebagai WNI sekaligus sebagai bagian dari penerapan azas perlindungan maksimum terhadap warga negara. Selain itu, agar Arcandra terhindar dari proses naturalisasi yang menempuh jalur yang panjang untuk menjadi WNI. (byu/c7/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: