Polisi Amankan Dua Penebang Pinus di TNGC

Polisi Amankan Dua Penebang Pinus di TNGC

KUNINGAN - Pihak kepolisian resort Kuningan akhirnya mengamankan dua pelaku illegaloging penebangan pohon pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jumat (16/9).   Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Fandy Setiawan mengatakan, dua pelaku tersebut merupakan warga Desa Trijaya, Kecamatan Mandirancan. Namun dia tak bersedia menyebutkan identitas keduanya dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.   \"Lokasi penebangan pohon pinus di kawasan TNGC berada di wilayah Desa Trijaya, Kecamatan Mandirancan. Dua pelaku penebangan sudah kami amankan dan merupakan warga setempat,\" kata Fandy kepada radarcirebon.com, Jumat (16/9).   Meski demikian, Fandy mengatakan, pihaknya belum menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan. Hal tersebut baru akan diberlakukan nanti setelah gelar perkara di internal penyidik Polres Kuningan dilakukan.   \"Kami masih memintai keterangan dua pelaku penebang pohon pinus di kawasan TNGC tersebut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Secepatnya kami akan gelar perkara, baru bisa kami tetapkan tersangkanya, bisa dua orang tersebut atau juga bertambah,\" kata Fandy seraya merahasiakan identitas para pelaku.   Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Kuningan tengah menangani kasus dugaan illegaloging di kawasan TNGC atas laporan petugas Polisi Hutan (Polhut) di sana. Dari kasus tersebut, petugas mendapatkan barang bukti satu truk kayu pohon pinus gelondongan senilai puluhan juta yang ditemukan di lokasi hutan pinus dan panglong atau jasa pemotongan kayu. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: