Kapolri Tertarik Temuan Tak Sengaja TPFG

Kapolri Tertarik Temuan Tak Sengaja TPFG

JAKARTA – Laporan dan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) soal aliran dana sebesar Rp90 miliar dari gembong narkoba Freddy Budiman kepada petinggi Polri akan segera ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Namun, di antara sejumlah laporan dan rekomendasi tersebut, yang paling menarik perhatian Tito justru laporan soal temuan yang tidak sengaja diperoleh selama tim beranggotakan 18 orang itu melakukan proses investigasinya. Tito mengatakan bahwa temuan tim yang dimaksud adalah soal suap oknum perwira menengah (Pamen) Polri berinisial KPS dari terpidana mati kasus narkoba Chandra Salim alias Akiong. Jenderal polisi berbintang empat tersebut menyatakan segera memerintahkan anggotanya dari jajaran Propam Polri untuk mengusut kasus suap dari perwiranya tersebut. “Jika ada unsur kelalaian akan kami pidanakan. Tapi kalau permasalah kode etik yang dilanggar akan kami putuskan juga sanksi kode etiknya. Nanti akan kami tentukan,” kata Tito saat ditemui media di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin (16/9). Untuk ke arah sana, Tito mengatakan bahwa dirinya masih menunggu laporan resmi secara tertulis dari TPFG. Sementara ini, dia mengaku hanya mendapatkan laporan secara lisan dari tim yang dikomandani oleh Irwasum Komjen Dwi Prayitno tersebut. “Saya sudah mendapat informasi seperti itu. Tapi sekali lagi kami menerapkan asas praduga tidak bersalah, jadi saya akan melihat laporannya dulu. Saya belum menerima laporan resminya,” ujarnya. Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali yang juga merupakan salah satu anggota TPFG mengatakan bahwa informasi yang dia peroleh, anggota Propam Polri tetap akan menindaklanjuti laporan TPFG, termasuk juga soal isu aliran dana Rp90 miliar dari Freddy kepada petinggi Polri. Namun, dia memberikan catatan bahwa angka puluhan miliar rupiah yang sempat disampaikan kepada Freddy kepada Koordinator KontraS Haris Azhar tersebut bisa jadi bukan berupa aliran dana seperti yang selama ini dipahami publik, tapi nilai barang bukti berupa butiran pil narkoba yang sempat beredar ke pasaran. “Nah, jumlah barang bukti ini dikalikan harga pasar misal Rp300 ribu, jadilah angkanya sampai puluhan miliar. Mengenai ini Haris juga mengatakan demikian. Artinya Freddy mengandaikan itu dalam angka yang kumulatif, Rp90 miliar itu,” terang Effendy. Effendi berharap bahwa Polri tetap mengecek barang bukti narkoba yang sempat beredar tersebut. “Kalau kata Ibu Poengky (Poengky Indarti, anggota Kompolnas dan TPFG, red) hitung-hitungannya sampai Rp80 miliar,” tuturnya. Effendi juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang siap mengusut temuan “sampingan” lainnya dari TPFG. Yakni soal adanya oknum jaksa yang meminta suap kepada orang suruhan Freddy bernama Tedja Harsono yang menjadi korban praktik tukar kepala Freddy. Namun, sialnya dia divonis mati oleh hakim. Sebelumnya TPFG mengungkapkan bahwa Tedja yang disidang karena dimanfaatkan Freddy untuk melakukan transaksi narkoba dengan menyamarkan namanya menjadi Rudi, dipalak oknum jaksa dengan iming-iming peringanan hukuman. Bahkan oknum jaksa tersebut juga meminta istri Tedja untuk menjadi teman kencannya di tempat hiburan karaoke. “Saya siap membantu apa saja untuk tim Kejagung, walau mungkin tidak harus menjadi anggota tim,” imbuhnya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: