Jokowi Yakin KPK Sudah Kerja Profesional

Jokowi Yakin KPK Sudah Kerja Profesional

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menaruh atensi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ketua DPD, Irman Gusman. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terhadap siapapun. Dia pun percaya petugas KPK telah bekerja dengan profesional dalam operasi tersebut. ”Dan saya meyakini bahwa KPK telah menangani sesuai dengan kewenangannya itu sangat-sangat profesional,” jelas Jokowi usai pemberian makanan tambahan di Dusun Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, kemarin. Dengan nada lebih tinggi, dia meminta agar semua orang di level jabatan apapun menjauhi dan menghentikan tindakan-tindakan koruptif. ”Stop korupsi. Sudah, untuk siapapun,” tegas Jokowi. Penangkapan Irman disampaikan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK kemarin (17/9). \"Kami ikut prihatin,\" ucap Agus mengawali keterangannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan anak buahnya. Pihaknya mengamankan empat orang dalam penangkapan yang dilaksanakan malam kemarin. Agus pun menceritakan kronologi penangkapan. Menurut dia, pada pukul 22.15, tiga orang datang ke rumah dinas Irman Gusman di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Mereka adalah Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, Memi (istri) dan Willy Sutanto (adik). Petugas KPK yang sudah lama melakukan pemantauan tidak langsung mengamankan mereka. Ketiganya pun bertemu dengan tuan rumah. Mereka berbincang cukup lama dengan Irman. Petugas bersabar menunggu di luar rumah. Setelah dua jam lebih, sekitar pukul 00.30 tiga orang itu keluar dari rumah dinas. Ketika mereka hendak masuk mobil, petugas KPK menghampiri mereka. \"Mobil diparkir di halaman rumah Bapak IG (Irman Gusman),\" jelas Agus. Selanjutnya, petugas mengajak mereka kembali menemui Irman. \"Petugas meminta mereka untuk mendampingi. Ajudan IG juga mendampingi,\" terang dia. Setelah bertemu dengan tuan rumah, KPK meminta Irman menunjukkan bungkusan yang berisikan uang suap. Irman masuk ke kamar dan menunjukkan uang haram senilai Rp100 juta itu. Mereka kemudian digelandang ke kantor KPK beserta sejumlah barang bukti sekitar pukul 01.00. Menurut Agus, uang suap itu diduga untuk memuluskan penetapan kuota impor gula di wilayah Sumatera Barat yang merupakan daerah pemilihan Irman. Dia membantu memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Bulog Sumatera Barat. Dengan rekomendasi itu, Irman meminta agar Bulog menyediakan kuota impor bagi CV Semesta Berjaya. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy Sutanto, dan Memi sebagai tersangka. Sedangkan Willy Sutanto hanya dimintai keterangan. \"Dari empat orang yang diamankan, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka,\" terang Agus saat konferensi pers kemarin. Menurut dia, Irman Gusman sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedang Xaveriandy dan Memi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, selain melakukan suap kepada Irman, Xaveriandy juga diduga melakukan suap kepada Farizal, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumatera Barat. Farizal menangani perkara yang membelit Xaveriandy terkait gula impor yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Jaksa tersebut menerima uang suap sebesar Rp365 juta untuk meringankan perkara tersebut. Walaupun menjadi jaksa, tapi Farizal seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa. Jaksa tersebut ikut menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Bahkan mengarahkan Xaveriandy untuk mengajukan keberatan. \"Kami juga menetapkan FZL (Farizal) sebagai tersangka dan mengamankan uang Rp365 juta,\" papar Alex. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, awalnya KPK menyelidiki kasus yang menjerat Farizal terkait impor gula yang tidak ber-SNI. Setelah ditelusuri, kata dia, ternyata kasus itu mengarah kepada Irman Gusman. Tim komisi antirasuah pun melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus tersebut. Dan ternyata benar kasus itu sampai ke nama Irman. Menurut Laode, Irman memang hanya memberikan rekomendasi. Surat rekomendasi tidak mempunyai kekuatan hukum. Tapi, lanjut dia, rekomendasi itu bisa mempengaruhi seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dengan pengaruhnya, Irman mengarahkan Bulog untuk menyediakan kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya. Apakah Irman hanya menerima uang Rp100 juta? Laode mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah sebelumnya tersangka pernah menerima uang suap dalam perkara yang sama. Selain itu, komisinya juga masih melakukan penelusuran terkait pihak lain yang terlibat dalam perkara suap itu. \"Perkara masih kami terus kembangkan,\" papar dia. Menurut dia, KPK memberikan perhatian khusus terhadap kedaulatan pangan. Salah satunya terkait impor gula. \"Kasus ini merupakan prioritas KPK dan juga pemerintah,\" tuturnya. Pangan merupakan persoalan yang sangat penting dan dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Pihaknya pun mengimbau kepada semua pihak agar tidak mengulang perbuatan yang melanggar hukum itu. Laode menambahkan, terkait dengan pesan dari Irman Gusman yang beredar lewat Whatsapp (WA), pesan itu merupakan berita bohong. Sebab Irman tidak bisa mengakses alat komunikasi. Pesan itu hanya upaya untuk memutarbalikkan fakta. Begitu juga pesan lewat twitter, Irman juga tidak bisa menggunakan media sosial itu. Sekarang yang bisa mengakses twitter Irman adalah staf ahlinya. Dia menegaskan bahwa OTT yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur. Penangkapan dilakukan secara profesional. \"Jika ada informasi yang bertentangan itu adalah berita bohong,\" terang Laode. (lum/lum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: