Percontohan Full Day School Mulai Tahun Depan
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggeber kajian implementasi full day school (FDS) secara nasional. Mereka menetapkan FDS bakal dijalankan dengan sistem piloting (percontohan). Staf Ahli Mendikbud Bidang Pendidikan Karakter Arie Budiman mengatakan, proyek percontohan FDS ini diterapkan mulai tahun pelajaran 2017/2018. Untuk merealisasikan rencana piloting FDS itu Arie mengatakan Kemendikbud telah melakukan serangkaian kegiatan. Diantaranya konsultasi publik. Kemudian menghimpun praktik baik (best practice) dari sekolah-sekolah yang telah menerapkan FDS. “Yang tidak kalah penting, Kemendikbud mengkaji penentuan kriteria sekolah sasaran piloting FDS itu,” paparnya Selasa (20/9). Menurut Arie agenda utama dalam penerapan FDS itu adalah untuk penguatan pendidikan karakter. Menurutnya isu ini bukan menjadi barang baru di sekolah-sekolah pada umumnya. Sebab Kemendikbud sudah menggulirkan pendidikan karakter sejak 2010 silam. Isu pendidikan karkater lantas menjadi tema utama dalam Kurikulum 2013. Mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu menjelaskan sampai sekarang Kemendikbud belum menetapkan jumlah sekolah sasaran implementasi piloting FDS. Untuk pemanasan piloting FDS Arie mengatakan akan dimulai semester genap tahun pelajaran 2016/2017. Semester genap tauhn pelajaran 2016/2017 ini dimulai pada Januari tahun depan. “Kita menyebutnya pra-piloting,” ucapnya. Di fase pra-piloting ini jumlah sekolah yang ditunjuk Kemendikbud untuk menjalankan FDS sangat terbatas sekali. Jauh lebih kecil dibanding saat diterapkan piloting pada tahun pelajaran 2017/2018 nanti. Meskipun belum menetapkan unit sekolah yang menjadi sasaran piloting, Arie sudah memiliki kisi-kisi kriterianya. Diantaranya meliputi keberagaman sekolah-sekolah di Indonesia. Dia menjelaskan piloting harus mewakili sekolah dari aspek geografis. Yakni harus mewakili sekolah perkotaan, pinggiran, dan di desa-desa pelosok. Kemudian mempertimbangkan aspek inisiatif atau permintaan dari sekolah/pemda. Pertimbangan berikutnya adalah sekolah pelaksana Kurikulum 2013, aspek akreditasi, serta mewakili sekolah negeri dan swasta. (wan/byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: