Kunker DPRD Kota Cirebon Kali Ini di Luar Kebiasaan

Kunker DPRD Kota Cirebon Kali Ini di Luar Kebiasaan

KEJAKSAN - Kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD yang sekarang sedang berlangsung di luar kebisaaan. Bila selama ini kunker keluar daerah maupun keluar Pulau Jawa cukup dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) selama tiga hari, tapi kali ini diperpanjang. SPPD akan diterima empat hari. Dari informasi yang dihimpun Radar, Komisi B DPRD melaksanakan kunker ke Pulau Bali. Kemudian Komisi A dan C melakukan kunker ke Tomohon, Manado, Sulawesi Utara. Sumber Radar di lingkungan DPRD menyebutkan, kunker kali ini sebenarnya test case. Bila SPPD selama empat hari diterima dan tidak ada masalah, lain waktu hal serupa akan diulangi. “Ini pertama dalam sejarah, kunker jadi empat hari,” tuturnya. Masih kata sumber Radar, Sekretariat DPRD tidak bisa berkutik menandatangani. Pasalnya, yang menandatangani surat tugas kunker adalah ketua DPRD. Padahal bila dikalkukasi waktu sebenarnya, kunker selama tiga hari sudah cukup. Asumsinya, perjalanan pulang pergi masing-masing satu hari, kemudian acara pokok satu hari. Ngototnya dewan kunker keluar Jawa, masih kata sumber dia, bisa jadi karena saat perubahan anggaran setwan mendapatkan tambahan Rp2,4 miiar. Diantara anggaran itu, terdapat Rp900 juta untuk anggaran tambahan perjalanan dinas DPRD. “APBD Perubahan sebenarnya untuk anggaran kunker ada tambahan Rp900 juta dari total anggaran setwan,“ bebernya Sementara itu, Ketua Komisi C dr Doddy Ariyanto MM saat dikonfirmasi membenarkan dirinya bersama rombongan Komisi C melakukan kunker ke Manado dan Tomohon. Tidak hanya itu, Doddy juga mengakui SPPD yang diterimanya selama kunker ke Manado nilainya adalah selama empat hari. Hanya saja Doddy enggan menjelaskan  secara detil besaran SPPD yang diterima anggota dewan per hari selama empat hari. Kabarnya, setiap anggota DPRD dapat Rp1,8 juga per hari. Sekretaris DPRD, Drs Sutisna MSi saat konfirmasi diruang kerjanya tidak membantah SPPD empat hari. Dasar dari pembayaran SPPD itu karena mengacu atas surat tugas yang ditandatangani ketua DPRD. “Kita mengacunya surat tugas, itu saja,” ucapnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: