KPU Ingin Partisipasi Pemilih Capai 75 Persen

KPU Ingin Partisipasi Pemilih Capai 75 Persen

MAJALENGKA - Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2016 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka bakal menggandeng berbagai elemen yang bergerak di sektor informasi termasuk media massa maupun media informasi publik lainnya. Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Dr H Diding Bajuri MSi menyebutkan, pihaknya saat ini berupaya mempertahankan jumlah partisipasi pemilih yang dalam pemilu-pemilu sebelumnya mencapai angka 70-75 persen dari jumlah daftar pemilih. Capaian itu diraih berkat kinerja optimal KPU yang didukung seluruh elemen masyarakat, serta mitra kerja nonstruktural termasuk media massa yang mampu menarik animo masyarakat untuk menyalurkan hak pilih ke TPS. Namun dalam Pilkada serentak nanti terdapat rambu-rambu baru mengenai aturan publikasi tahapan pemilu, terutama dalam hal kampanye calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam masa kampanye tidak dapat bebas melakukan publikasi di luar rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga mulai saat ini pihaknya merumuskan model kampanye media massa yang bisa ditayangkan selama masa kampanye resmi. Pihaknya akan menggandeng mitra media massa baik cetak maupun elektronik, untuk publikasi materi kampanye calon sesuai desain KPU. “Setiap pemilu kita berupaya terus sinergis dengan berbagai unsur dalam meningkatkan partisipasi pemilih, termasuk dengan media massa. Untuk pemilukada serentak 2018 nanti ada rambu-rambu baru, jadi selama 14 masa kampanye resmi nanti KPU akan menggandeng mitra media massa sebagai salah satu sarana kampanye calon,” jelasnya kemarin (19/9). Media massa yang dapat bermitra dengan KPU dalam tahapan kampanye resmi syaratnya harus independen, nonpartisan, nonafiliasi, dan berintegritas pada kode etik serta tidak memihak. Media massa tersebut bisa media cetak maupun media elektronik. Untuk media cetak dapat berupa media cetak lokal dan atau regional, dengan durasi penerbitan harian dan atau mingguan. Syarat legalnya juga haus lengkap seperti izin-izin usaha penerbitan, terdaftar di humas Setda Majalengka, dan sedang dipertimbangkan syarat lainnya untuk terdaftar di dewan pers sebagai salah satu legitimasi memenuhi syarat mutlak independen dan berintegritas. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: