Bantuan untuk PKL Jl Cipto Terancam Batal

Bantuan untuk PKL Jl Cipto Terancam Batal

KEJAKSAN – Rencana pengajuan anggaran bantuan untuk penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Cipto Mangunkusumo, terancam batal. Pasalnya, hingga batas akhir tanggal 15 September 2016 kemarin, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM (Disperindagkop) Kota Cirebon belum mengajukan proposal resmi kepada Kementerian Koperasi UMKM. Pemenuhan lahan relokasi menjadi kendala utama dan alasan tidak diajukannya proposal tersebut. Kepala Disperindagkop UMKM, Ir Yati Rohayati mengatakan, syarat yang diajukan Kementerian Koperasi UMKM untuk program bantuan APBN tahun 2017 itu, cukup berat dan sulit dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah pusat meminta ada lahan pemerintah bersertifikat dan diperuntukan sebagai tempat relokasi penataan PKL. Hal ini sulit karena sertifikat lahan yang rencananya untuk relokasi PKL Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, belum tertera ketentuan khusus tersebut. “Lahan samping Bank Bukopin Jalan Cipto memang milik Pemkot Cirebon dan bersertifikat. Tetapi peruntukannya bukan untuk penataan PKL,” terang Yati, kepada Radar, Rabu (21/9). Karena itu, agar memenuhi syarat yang ditentukan Kementerian Koperasi UMKM, perlu ada perubahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di dalam sertifikat lahan samping Bukopin Jalan Cipto Mangunkusumo. Meskipun demikian, Disperindagkop UMKM tetap berkomitmen menata PKL di seluruh titik. Termasuk mengambil bantuan dari APBN yang disediakan pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, Disperindagkop akan mendatangi Kementerian Koperasi UMKM di Jakarta, agar ada kebijakan waktu pengajuan bantuan anggaran penataan PKL. “Ini bentuk keseriusan kami menata PKL. Mudah-mudahan pemerintah pusat mau memberi kelonggaran,” katanya. Seperti diketahui, Kementerian Koperasi UMKM RI membuka program bantuan anggaran untuk penataan PKL. Anggaran berasal dari APBN tahun 2017. Hanya saja, salah satu syaratnya berupa ketersediaan lahan relokasi yang harus milik pemerintah daerah dan bersertifikat dengan peruntukan khusus relokasi PKL. Kepala Bidang Koperasi UMKM Disperindagkop Kota Cirebon Ir Syarif Arifin MM mengatakan, surat dari Kementrian Koperasi UMKM untuk dana tugas perbantuan penataan PKL di Kota Cirebon, jumlahnya Rp10 juta untuk setiap PKL yang tervalidasi. Misalkan Kota Cirebon mengajukan 50 PKL untuk ditata, maka pemerintah pusat akan memberikan Rp500 juta pada dana APBN tahun 2017. Karena itu, ajuan proposal penataan PKL harus sudah masuk ke meja Kementrian Koperasi UMKM paling lambat 15 September 2016. Namun, sampai waktu yang ditentukan terlewati, ajuan proposal belum disampaikan kepada Kementerian Koperasi UMKM. Pemkot Cirebon melalui Disperindagkop optimis dapat mengambil anggaran bantuan tersebut. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: