Tak Ada Biaya, Korban Pengeroyokan Geng Motor Pulang Paksa

Tak Ada Biaya, Korban Pengeroyokan Geng Motor Pulang Paksa

PATROL - Dua korban pengeroyokan yang diduga dilakukan kawanan geng motor, Warita (23) dan Bambang (22) terpaksa pulang dari RSU Pantura MA Sentot Patrol. Pasalnya pihak keluarganya tidak mampu membiayai perawatan korban. Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki tidak berfungsi. Pihak BPJS menolak menanggung pembiayaan bagi pasien korban pengeroyokan. Tursid (37) kakak korban, mengatakan, klaim pembiayaan melalui program BPJS ditolak saat dirinya mendaftar di bagian pendaftaran RSU Pantura MA Sentot Patrol. Petugas pendaftaran memberitahukan untuk pasien korban penganiayaan atau pengeroyokan tidak bisa tercover pembiayaannya di program BPJS. Penolakan tersebut keruan saja membuatnya bingung. Pasalnya, keluarganya tidak mempunyai uang untuk biaya perawatan Warita. \"Karena tidak punya uang, kami tidak bisa menebus obat. Adik saya dibiarkan saja diruang perawatan tanpa pemberian obat. Padahal luka yang diderita adik saya akibat dibacok cukup serius. Bahkan dokter menyarankan untuk dioperasi,\" tuturnya, Rabu (21/9). Karena tidak ada biaya, keluarganya terpaksa membawa pulang Warita. Menurut Tursid, untuk mengeluarkan adiknya secara paksa pun keluarganya kebingungan. Adiknya akhirnya bisa dibawa pulang setelah warga di lingkungannya patungan membantu biaya pulang paksa Warita. Senada disampaikan Dasman, kakak ipar Bambang. Dasman, mengatakan, setelah mengetahui keluarga Warita tidak bisa mengklaim pembiayaan perawatan ke BPJS melalui KIS, keluarga Bambang lebih dulu melakukan pulang paksa. Direktur RSU Pantura MA Sentot Patrol dr H Indan Nurwinar Indan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melayani korban penganiayaan itu dengan baik. Namun, terkait penolakan dari BPJS, hal itu bukan kewenangannya. Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan BPJS Indramayu, Burhan, saat dikonfirmasi mengatakan, BPJS tidak bisa mengcover klaim asuransi untuk pembiayaan pasien korban pengeroyokan atau penganiayaan. Dikatakannya, jika pihak keluarga pasien korban penganiayaan, yakni Warita dan Bambang ingin mengajukan klaim, Burhan menyarankan untuk diajukan ke Jasa Raharja. \"Karena kejadiannya di jalan raya, jadi klaim asuransinya ke Jasa Raharja. Jika dari Jasa Raharja menolak atau tidak mau mengcover, maka bisa saja kami BPJS yang mengcovernya,\"ujarnya. (kom)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: