BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan

CIREBON - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon menyerahkan santunan berkala, JHT, JKK, JP, dan beasiswa kepada Yanti Rosyanti sebagai ahli waris dari Alm Triono Siswanto, Rabu (21/9). Jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp265.863.240. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Mias Muchtar menyampaikan turut berbelasungkawa kepada ahli waris. Santunan yang diberikan ini merupakan bagian dari manfaat keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena seluruh resiko bisa dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial. Menurut Mias, ini merupakan manfaat perlindungan kepada tenaga kerja. Sehingga dapat mengalihkan resiko-resiko yang ada. Karena, bisa terjadi kapan pun dan di mana pun tanpa diduga sebelumnya. \"Kepastian itu mati dan tua, yang menentukan Yang Maha Tahu,\" ujarnya. Untuk itu, lanjut Mias, negara memberikan kepastian itu untuk menghindari ketergantungan ahli waris kepada pencari nafkah. Agar, tidak tercipta kemiskinan baru dikarenakan hilangnya pencari nafkah karena meninggal, cacat, atau PHK. \"Adanya jaminan sosial itu melindungi rakyat dan memberikan rasa aman. Ketika sakit, ketika kecelakaan ada JKK, pensiun ada JHT, kematian ada JKM,\" paparnya. Mias menyampaikan, pihaknya bisa meng-cover sesuatu yang sudah pasti. Sehingga ahli waris tetap dapat melanjutkan pendidikan anak atau membuka usaha baru untuk melanjutkan kehidupannya ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. \"Amanah pencari nafkah kita jalankan, kita disuruh negara memperluas kepesertaan agar manfaat itu bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Kita sosialisasi kepada seluruh stakeholder,\" bebernya. Sementara itu, Kepala Kantor Pos Cirebon, Iwan Andri Wijanarko berharap bahwa manfaat ini bisa meringankan beban dari keluarga. Karena jika melihat riwayat Alm Triono Siswanto merupakan tulang punggung keluarga. \"Bisa bermanfaat, digunakan untuk biaya pendidikan dan biaya lainnya. Kami juga berharap silaturahim tetap terjalin,\" jelasnya diiyakan Ahli Waris, Yanti Rosyanti. (nda/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: