Anggota TNI pun Wajib Ikut Tax Amnesty

Anggota TNI pun Wajib Ikut Tax Amnesty

JAKARTA– Program tax amnesty bukan hanya menyasar kalangan pengusaha. Prajurit TNI yang masih aktif pun diharuskan turut serta dalam kebijakan pengampunan pajak tersebut. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo memerintahkan agar seluruh perwira tinggi turut membantu sosialisasi dan meyakinkan masyarakat pentingnya program itu. Perintah itu disampaikan Gatot saat sosialisasi tax amensty di Mabes TNI Cilangkap kemarin pagi (21/9). Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi juga jadi pembicara dalam forum yang dihadiri puluhan jenderal bintang satu dan dua itu. Gatot meyakinkan para perwira itu bahwa dana tebusan dalam tax amnesty akan membangkitkan roda perekonomian dalam negeri. Secara langsung akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat lantaran dana APBN juga akan makin besar. “TNI wajib dukung dan sukseskan amnesti pajak,” tegas Gatot. Selama ini, para prajurit TNI sebenarnya sudah mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Mereka yang penghasilannya dari gaji saja tidak perlu melaporkan harta. Tapi yang punya penghasilan tambahan di luar gaji wajib melaporkan harta tersebut. “Ada penghasilan tambahan yang dibelikan mobil atau rumah kan belum bayar pajak penghasilan. Ini yang perlu disosialisasikan,” ungkap mantan Pangdam V/Brawijaya itu. Pada sosialisasi itu hadir pula pengurus organisasi istri prajurit TNI yang tergabung dalam Ikatan Kesejahteraan Keluarga Tentara (IKKT). Kehadiran mereka diharapkan bisa turut membantu sosialisasi tax amnety di masyarakat. Bahkan, Gatot juga akan berkoordinasi dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (pebabri) agar mereka mendapatkan sosialisasi program tersebut. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyambut baik peran aktif TNI dalam program tersebut. Bahkan, dia minta izin Gatot untuk membuka kantor khusus untuk tax amnesty di Mabes TNI. “Setiap hari bisa (buka, red),” ujar Ken. Memang masih banyak pertanyaan dari masyarakat yang berkaitan dengan tax amensty itu. Misalnya kekhawatiran adanya pajak berganda. Seperti mobil atau rumah yang telah dikeluarkan pajaknya tapi harus ditarik pajak lagi dengan program pengampunan pajak itu. Deklarasi kekayaan aset itu sebagai manifestasi atau perwujudan dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya. Nah, penghasilan yang belum dilaporkan itulah yang harus dikeluarkan pajaknya. “Deposito yang kena pajak itu bunganya. Tapi uang yang di deposito itu belum dilaporkan dalam SPT. Karena itu harus dimasukan dalam pengampunan pajak,” jelas Ken. Ada pula pertanyaan yang aneh-aneh yang disampaikan ke DJP. Seperti perlu tidaknya memasukan hewan peliharaan sebagai harta atau bukan. “Kalau cuma ayam dua ngapain dilaporin. Tapi kalau punya harimau lima mahal ya dilaporin,” gurau Ken. Dia menyebutkan tax amnesty itu tidak serumit itu. Di hadapan para jenderal, Ken menjamin kerahasiaan data. Secara teknis data yang dilaporkan itu terlindungi dengan barcode khusus. Jadi bila data tersebut tercecer, tidak akan bisa dikenali lagi. Di tempat terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis menambahkan, pihaknya telah memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi usaha dengan Singapura. Mereka dipanggil untuk klarifikasi soal kabar yang menyebutkan perbankan di Singapura melaporkan WNI yang ikut tax amnesty. Pertemuan dengan bank-bank tersebut berlangsung kemarin (20/9) di kantor OJK. Adapun bank-bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS. \"OJK memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi itu,\" ujar Irwan Lubis. Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bank di Singapura melaporkan nasabah WNI yang ikut tax amnesty sebagai transaksi mencurigakan kepada unit kepolisian yang menangani kejahatan keuangan (CAD). Menurut penjelasan tiga bank-bank subsidiary tersebut, laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara. Tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah WNI dapat terus melakukan transaksi. Irwan menjelaskan, bank-bank afiliasi Singapura dan induknya tetap mendukung program tax amnesty. Bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisasi mengenai program itu. ”Saya menegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta menkomunikasikan dengan induknya di Singapura,” katanya. (jun/dee/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: