Transaksi di Warung Pantura, 4 Pengedar Sabu Diciduk

Transaksi di Warung Pantura, 4 Pengedar Sabu Diciduk

INDRAMAYU- Satuan Narkoba Polres Indramayu kembali menangkap empat orang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah SA alias Adel alias Wa (34), warga Desa/Kecamatan Patrol, DMK alias Doni (28) warga Desa Sukajati, Kecamata Haurgeulis, Ry (27) warga Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, dan Yud alias Ian (36) warga Desa/Kecamatan Jatibarang. Dari keempat tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket dan satu paket ganja kering. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, dari 20 paket sabu tersebut, 10 paket sabu disita dari SA alias Adel. Tersangka SA alias Adel ditangkap di jalan raya Patrol. Menurut Eko, petugas sebelumnya menerima laporan akan ada transaksi narkoba di sebuah warung di tepi jalan raya Patrol. “Petugas langsung menuju ke lokasi yang disebutkan itu. Di situ, petugas mencurigai SA alias Adel dan langsunng ditangkap. Di balik kemeja ada 10 paket sabu yang dimasukkan ke plastik klip warna bening,” terang Eko. Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah SA. Di situ petugas menemukan juga satu paket ganja kering yang dibungkus kertas Koran. Sementara 10 paket sabu lainnya disita dari tangan DKM aias Doni,  Yud alias Ian dan RY. Bahkan turut disita pula setengah butir pil inex, 1 pak cutton but, satu bungkus tisu, sebuah gunting, satu bungkus plastik klip warna bening, dan sejumlah handphone. “Keempaatnya terus kami proses guna menyelidiki jaringan lain. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Eko. (kom)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: