Perekaman E-KTP di Kota Cirebon Naik 3 Kali Lipat

Perekaman E-KTP di Kota Cirebon Naik 3 Kali Lipat

KESAMBI - Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal batas akhir pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), rupanya ampuh menggenjot perekaman. Berdasarkan data yang dihimpun Radar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, kini pemohon dan pembuatan e-KTP naik tiga kali lipat. “Biasanya sehari 20-30 orang, sekarang 80-100 orang,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kota Cirebon, Drs H Agus Muharam MPd, kepada Radar, Kamis (22/9). Bahkan, bila melihat data perekaman untuk seluruh kecamatan, jumlahnya 200-300 pemohon per hari. Kendati demikian, Agus menyebut deadline 30 September bukan sebagai batas final. Pasalnya, jumlah warga yang berusia 17 tahun terus bertambah. Untuk warga yang sudah melakukan perekaman dan belum menerima fisik e-KTP, Agus menyebut, disdukcapil akan mengeluarkan surat keterangan (suket). Suket ini menjadi pengganti e-KTP dan dapat digunakan untuk kelengkapan administrasi maupun transaksi kependudukan seperti persyaratan pembuatan BPJS, melamar pekerjaan, pembuatan SIM, passport, persyaratan rumah sakit dan melanjutkan pendidikan. \"Kalau memang dikira urgent, kami sangat memprioritaskan itu dengan catatan ada pengantar dari kelurahan dan kecamatan,\" tandas Agus. Perihal target perekaman, Agus berpendapat, sifatnya fluktuatif. Sebab, banyak juga pemilik e-KTP yang mengajukan permohonan untuk penggantian karena hilang ataupun rusak. Kemudian warga yang pindah kota dan mengajukan untuk berdomisili di Kota Cirebon. “Deadline ini ada positifnya. Target wajib e-KTP Kota Cirebon sekitar 287 ribu jiwa, kini sudah 96 persen  yang melakukan perekaman,” tuturnya. Tingginya minat warga melakukan perekaman, kata Agus, direspons disdukcapil dengan memberlakukan one day service, dengan catatan server/jaringan tidak trouble  dan selalu online. Kemudian, operator mencukupi, blangko, sarana dan prasarana dalam keadaan ready. \"Jangankan one day service, one hour service juga siap. Asal ya itu tadi semuanya terpenuhi dan tidak ada kendala pada sistem,\" terangnya. Dikatakannya, ada banyak manfaat kepemilikan e-KTP. Pasalnya, tiap warga hanya memiliki single identity number (Nomor Induk Kependudukan/NIK). Nomor ini menjadi pengenal seseorang ketika melakukan transaksi kependudukan, baik aktivitas yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan maupun kegiatan yang menyangkut pelayanan umum. \"NIK sebagai nomor identitas yang unik (tunggal) pada e-KTP ini memilki banyak manfaat. Dari NIK maka dapat diketahui biometri personal seseorang, seperti iris mata, sidik jari, tanggal lahir, alamat dan lain-lain,\"ujarnya. Adapun, prinsip-prinsip yang terdapat dalam NIK antara lain adalah bersifat standard, maksudnya NIK adalah struktur identitas yang bersifat sama secara nasional. Unik, berarti satu orang hanya akan mendapatkan satu nomor identitas dan berlaku seumur hidup. Artinya juga satu orang hanya akan memiliki satu buah kartu tanda penduduk dan tidak terjadi identitas ganda atau lebih. Lengkap, maksudnya data yang terdapat dalam NIK merupakan data yang mencakup seluruh wilayah. Privasi, berarti NIK akan tetap menjaga kerahasiaan data-data pribadi seseorang. Hak akses seseorang atau lembaga tertentu terhadap data kependudukan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang bersangkutan untuk menghindari terjadinya kebocoran data untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Permanen, artinya NIK bersifat tetap dan tidak boleh berubah serta berlaku untuk seumur hidup. Implementasi sistem NIK menggunakan teknologi mutakhir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Lalu terintegrasi, maksudnya NIK dapat digunakan sebagai acuan data masyarakat ataupun bagi semua pihak (stake holder). \"e-KTP seumur hidup. Tapi bila ada data perubahan didalam e-KTP bisa diubah dengan catatan ada bukti fisik untuk melakukan perubahan,” katanya. Lebih jauh, pihaknya juga kembali mengingatkan agar masayarakat tidak usah resah dan kebingungan ketika dirasa telah melakukan perekaman, namun tidak dapat dilakukan pencetakan atau bukti fisik e-KTP belum diterima. Sementara itu, salah satu warga Kesambi Kota Cirebon, Sri Hayati mengaku pernah panik lantaran lama menerima bukti fisik e-KTP. Namun setelah dijelaskan oleh pihak kecamatan dan disdukcapil, pihaknya lega. \"Ya lumayan lama, sampai mau sebulan bahkan ada yang lebih karena ada trouble, tukas Sri saat mengurus pembuatan KK di kantor disdukcapil. (via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: