Charly Van Houten Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan

Charly Van Houten Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan

KABAR mengejutkan muncul dari grup musik Setia Band. Vokalisnya, Charly Van Houten diam-diam sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat. Charly, sapaan akrabnya, terbukti melakukan tindak pidana penipuan. ”Ya, dua hari lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dihubungi media, Kamis (22/9). Charly melakukan tindak pidana penipuan terhadap rekan kerjanya yang diketahui bernama Wira. Mantan vokalis grup musik ST12 itu menjanjikan membuat lagu berikut memasarkan dan membentuk menagemen artis bernama PT Pangeran Cinta Manajemen. Sayangnya, setelah duit senilai RP 600 juta di tangan. Pria yang memiliki nama lengkap Muhammad Charly Van houten tak memenuhi perjanjian itu. ”Dan dia diduga menipu, sudah terima duitnya, tapi belum ada yang diberikan,” jelasnya. Yusri menegaskan, perjanjian kerja sama terjadi enam tahun yang lalu. Dalam perjanjian, Charly menjanjikan menjual tiga buah lagu. Di tahun yang sama Charly pun mendirikan sebuah managemen artis dan perusahaan bernama PT Pangeran Cinta Managemen. Namun, pria yang memodali pembuatan perusaahaan itu tak di cantumkan ke notaris. ”Ternyata si pelapor tidak ada namanya di situ. Padahal dia sudah keluarkan dana. Lalu ada juga lagu yang dijual malah (dijual, red) ke PT Nagaswara,” tegasnya. (anh/ash/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: