Diduga Menipu, Charly Van Houten Terancam 4 Tahun Penjara

Diduga Menipu, Charly Van Houten Terancam 4 Tahun Penjara

POLDA Jawa Barat menetapkan Charly Van Houten sebagai tersangka kasus penipuan. Pria kelahiran Kabupaten Cirebon, 5 November 1982, itu dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun. ”Iya dikenakan pasal penipuan. Hukuman maksimalnya empat tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dihubungi media, Kamis (22/9). Dalam kasus tersebut Charly telah dipanggil. Pelantun tembang Jalan Terbaik diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, dalam tahapan berikutnya, istri Regina Irawan dipanggil sebagai tersangka. Sayangnya, sampai saat ini Charly mangkir. ”Nanti akan ada panggilan satu, dua dan tiga,” katanya. Jika selama pemanggilan bapak dua anak, Mohammad Restu Gibhran Van Houten dan Asmarancha Manunggaling Gaula Gusti tak muncul, secara otomatis polisi akan ‘menyeret’ paksa pelantun tembang Pangeran Cinta . ”Kalau dia kooperatif nggak ada masalah. Tapi kalau tidak kooperatif kita tahan,” ucapnya. Sementara itu Regina Irawan, istri Charly saat dihubungi awak media enggan bicara. ”Maaf mas saya nggak ada hak buat bicara tentang persoalan itu. Coba mas hubungi Charly saja,” ujarnya. Alih-alih menjelaskan akan kasus yang dialami suaminya, Regina memilih awak media untuk menanyakan langsung pada suaminya. ”Ya nggak papa karena saya menghormati suami dan bukan kapasitas saya mas. Saya nggak ngerti juga,” pungkasnya. (anh/ash/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: