KTR di Kab Cirebon Tak Perlu Perda, Cukup Perbup

KTR di Kab Cirebon Tak Perlu Perda, Cukup Perbup

SUMBER - Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat bakal menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan aturan tersebut hanya diterapkan di lima OPD di Kabupaten Cirebon. Kabid Bina Perilaku dan Penyehatan Lingkungan (BPPL) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Enny Suhaeni SKm Mkes mengatakan, aturan Kawasan bebas rokok ini mengacu pada perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum. \"Jadi kita tidak perlu membuat perda lagi, cukup dengan perbup. Karena di Perda No 7/2015, pasal 13 ayat 1 tercantum bahwa dilarang merokok di tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kecuali di lokasi khusus yang telah disediakan,\" ujar Enny kepada Radar Cirebon, Sabtu (24/9). Lebih lanjut, Enny menjelaskan, di ayat 2 perda nomor 7/2015, ada enam poin mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja baik pemerintah maupun swasta. Dia mengungkapkan, lima OPD yang akan diterapkan sebagai KTR adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Bappeda, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. \"Yang sudah ada KTR-nya baru di BPPT dan BLHD, sedangkan tiga OPD lainnya belum ada KTR. Tapi, lima OPD ini akan dijadikan percontohan untuk OPD lainnya. Rencananya, KTR akan di launching pada 12 November 2016 mendatang tepat dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN),\" ungkapnya. Untuk memantau penerapan aturan KTR, kata Enny, akan ada satgas di masing-masing OPD. KTR ini tidak begitu ketat untuk diterapkan. Yang terpenting bagi mereka yang merokok harus berada diruang terbuka sehingga tidak menganggu aktivitas orang lain. \"Aturan KTR ini masih satu kali pembahasan ditanggal 27 September. Setelah itu, kita mengajukan ke bagian hukum untuk dibuatkan perbup,\" pungkasnya. (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: