Didemo Serikat Pekerja, Ini Jawaban Perusahaan Rotan di Plumbon
CIREBON - PT Gracia Kreasi Rotan menyangkal melakukan pelanggaran pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu pekerjaannya. Alasannya, pekerja yang di-PHK sudah mendapat surat peringatan kedua dan ketiga. Hal itu menurut Kuasa Hukum PT Gracia Kreasi Rotan, Panji Amiarsa, sudah sesuai prosedur. Karena, berdasarkan peraturan perusahaan tentang adanya kecerobohan pekerja yang dapat merugikan perusahaan yang besar, maka perusahaan berhak memecat pekerjanya. (Baca: Dianggap Lakukan PHK Sepihak, Perusahaan Rotan di Plumbon Didemo) \"Karyawan yang kami PHK atas kecerobohannya sendiri. Kami mendapatkan kerugian Rp 100 juta, sehingga kami melayanglan surat kedua. Kemudian melakukan hal yang serupa, jadi kami melayangkan surat ketiga berupa pemecatan,\" terang Panji. Panji menyebutkan, surat peringatan tidak harus berurutan satu, dua dan tiga. Namun tergantung bobot pelanggaran yang dilakukan pekerja. Meskipun Said Anwar, karyawan yang di-PHK, mendapat surat dari dinas ketenagakerjaan (disnaker) agar dipekerjakan kembali, tapi perusahan tetap memutuskan hubungan kerja. Karena Said Anwar melakukan kecerobohan yang menimbulkan kerugian perusahaan yang besar. \"Untuk tuntutan dari batas usia pensiun perusahaan sepakat melakukan dialog lanjutan. Dan untuk tuntutan yang berikutnya kami memang mengalami kekurangan order. Sehingga berdampak kepada jam kerja, dan kami akan berkordinasi dengan disnaker,\" kata Panji. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: