Soal TPQ, Warga Dukupuntang Akhirnya Lapor KPAI dan Komnas HAM
CIREBON - Sejumlah warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM di Jakarta, Senin (26/9). Mereka mengadukan Pemerintah Desa Bobos dan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang dinilai melarang proses pembelajaran taman pendidikan anak-kanak (TPA) dan taman pendidikan Alquran (TPQ) yang didirikan Yayasan AL-Islam. Alasannya, karena tidak memiliki izin dari pemerintah daerah. Upaya mediasi pemerintah kecamatan yang dihadiri kepolisian, TNI, warga Desa Bobos sempat dilakukan, tapi pemerintah desa tidak menemui warga. Sehingga membuat warga terpaksa memilih melaporkan ke KPAI dan Komnas HAM untuk menyelesaikan masalahnya. Karena setelah disomasi pemerintah daerah, proses belajar mengajar TPQ dan TPA Yayasan Al-Islam yang sudah berjalan sekitar dua tahun itu terpaksa berhenti. \"Sehingga murid kami yang terhitung siswa TPQ sebanyak 60 murid dan TPA 136 murid terhenti sementara. Dan terpaksa belajar di musala yang ada di sekitar lokasi,\" kata Suganda, salah satu orang tua murid yang ikut datang ke KPAI Warga yang datang ke KPAI didampingi kuasa hukumnya itu berharap, adanya perhatian pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Desa Bobos, Kabupaten Cirebon. \"Ratusan anak-anak TPQ dan TPA membutuhkan tempat belajar mengajar untuk menimba ilmu, jika dihentikan anak-anak kami belajar di mana? Kasihan kalau mereka belajar di musala,\" ujar Suganda. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: