Beredar Karcis Parkir Palsu

Beredar Karcis Parkir Palsu

Khusus bagi PKL, Tarifnya Rp2.000 KADIPATEN – Komisi C DPRD Kabupaten Majalengka menemukan sejumlah karcis retribusi parker khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) dengan tarif Rp2.000. Bagi yang memperhatikan secara seksama karcis retribusi parkir tersebut, akan menemukan kejanggalan. Anggota DPRD dari Komisi C, Aminta kepada Radar, kemarin (18/8) mengungkapkan, dalam karcis itu terdapat kalimat penarikan retribusi berdasarkan perda, padahal dalam Perda Perparkiran tidak dikenal retribusi untuk parkir khusus PKL, yang ada adalah untuk kendaraan roda dua dan empat. Selain itu, nilai retribusinya pun bukan Rp2.000 tapi Rp500 untuk motor dan Rp1.000 untuk kendaraan roda 4. Hal senada diungkapkan Ketua Komisi C, Cecep Jalaludin SE. Setelah menemukan karcis parkir yang diduga palsu, Komisi C langsung melakukan investigasi ke lapangan. Cecep dan kawan-kawan memastikan karcis itu palsu setelah melakukan klarifikasi dengan Disperindag dan Dishub. Sementara itu, Kabid Angkutan dan Lalu Lintas Dishub Majalengka, Andik Sujarwo mengaku kaget mendengar beredarnya karcis retribusi parkir palsu. Pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun , Dishub akan melakukan pengecekan dan penertiban langsung di lapangan. “Belum tau Mas, saya baru dengar berita itu  sekarang. Mungkin secepatnya  akan saya tindak lanjuti dan coba komunikasikan dengan Bagian Retribusi dan Parkir,” ujar Andik. Sementara itu data Radar dari Pasar Kadipaten, sejumlah pedagang tradisional sebenarnya keberatan dengan pemberlakuan kupon khusus retribusi parkir bagi PKL, apalagi tidak ada payung humumnya, termasuk perda. (pai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: