Suryana akan Gandeng Adnan Buyung

Suryana akan Gandeng Adnan Buyung

\"\"Kasasi Ade Anwar Cs Diputus 20 Juni CIREBON – Seakan tak ingin kalah langkah. Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, H Suryana, berencana menggandeng pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Adnan dipilih sebagai kuasa hukum, menghadapi upaya Peninjauan Kembali (PK). Setelah diputus kasasi empat tahun penjara, bersama Wawali Kota Cirebon nonaktif, yang telah lebih berencana menyewa Yusril Ihza Mahendra, sebagai pengacara. Penasihat Hukum Suryana, Gunadi Rasta SH MH kepada Radar, mengakui kliennya akan menggandeng Adnan Buyung Nasution untuk membela Suryana dalam proses PK ke MA. “Nanti malam (kemarin, red), saya berangkat ke Jakarta untuk bertemu Adnan Buyung Nasution. Rencananya beliau akan kami gandeng untuk bergabung membela Suryana pada PK ke MA,” tegasnya kepada Radar di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (6/8). Gunadi menjelaskan, pihaknya akan mengajukan novum baru kepada MA pada saat PK. Dengan novum yang sudah ada, dirinya berharap akan ada peluang bagi kliennya untuk bebas. Karena dirinya berkeyakinan kliennya tidak bersalah. Pengacara yang kritis terhadap berbagai persoalan sosial ini juga mengkritik pernyataan salah seorang pengurus DPD Golkar yang mengaku belum tahu petikan putusan kasasi dari MA. Padahal mereka itu sebenarnya sudah mengetahui petikan utusan. “Setelah Pak Naryo terima petikan, mereka (pengurus DPD Golkar Kota Cirebon, red) langsung berangkat ke Kebon Waru Bandung, tapi di media kok ngomongnya belum tahu,” tandasnya. Sementara, Ahmad Junaedi yang juga terdakwa APBD Gate bekas kedua membantah jika putusan kasasi terhadap dirinya dan teman-temannya sudah turun. Bahkan  Junaedi  menganggap rumor tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dirinya beralasan, hingga saat ini belum menerima register perkara kasasi, sehingga sangat tidak mungkin tiba-tiba putusan kasasi sudah ada. Politisi Partai Bulan Bintang ini juga tidak menampik jika putusan kasasi menyatakan dirinya dan teman-temannya bersalah, maka langkah yang akan dilakukan adalah akan meminta bantuan hukum kepada Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya saat mengajukan PK. Apalagi dirinya merasa punya ikatan emosional yang kuat terhadap Yusril, yang tidak lain mantan ketua umum DPP Partai Bulan Bintang. Alasan Junaedi, dipatahkan kader PAN, yang juga Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH. Ia mengaku sudah mendengar kasasi Ade Anwar Sham Cs diputus MA. Bahkan putusan kasasi MA dilakukan tanggal 20 Juni 2012. “Saya sudah dengar kasasi mereka malah 20 juni 2012,” ungkapnya di sela-sela reses DPRD Dapil I di Balai benih Ikan (BBI). (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: