Penegakan Perda KTR Belum Dibarengi Sanksi Tegas
CIREBON - Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tampaknya belum dibarengi sanksi tegas. Hal itu seperti pelanggaran yang terjadi di lingkungan balaikota, Jumat (30/9). Salah satu pegawai di lingkugan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tertangkap tangan sedang merokok di ruangan kantor. Peristiwa itu terjadi ketika Sekda Asep Dedi melakukan swiping ke beberapa ruangan di balaikota. Bukannya diberi peringataan atau sanski, pelaku justru hanya ditertawakan saja. Kemudian, pelaku segera meninggalkan ruangan tersebut. Pantauan radarcirebon.com, belum ada upaya pemberian sanksi yang dilakukan penegak perda kepada salah satu pegawai pemkot yang tertangkap sedang merokok di kawasan bebas asap rokok itu. Hal tersebut mendapatkan tanggap dari anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Jafarudin. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, maka sudah sewajibnya penegak perda memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan agar perda diterapkan. “Kalau mulai dari sanksi itu diterapkan, saya pkir akan menjadi efek jera dan menjadi contoh bahwa perda ini berlangsung,” ujar Jafarudin. Dia juga mengatakan bahwa penerapan perda tentang kawasan tanpa rokok itu bukan untuk melarang orang untuk merokok. Tetapi merokok harus pada tempatnya. \"Perda itu tidak melarang orang untuk merokok, hanya saja hormatilah orang yang tidak merokok juga,\" kata Jafarudin. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: