KPK Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus E-KTP
JAKARTA - Semakin banyak pejabat yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik atau e-KTP. Kemarin (30/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka. Dia diduga melakukan mark up anggaran pengadaan yang merugikan negara sebesar Rp2 triliun. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan Irman sebagai tersangka. Dia bersama tersangka Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. “Ini hasil pengembangan penyidikan,” jelasnya. Irman diduga melakukan pengelembungan anggaran pengadaan e-KTP yang nilainya mencapai Rp6 triliun. Karena ulah Irman, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp2 triliuan. Nilai kerugian itu berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, Yuyuk belum bisa menjelaskan seperti apa modus yang dilakukan tersangka dalam pengelembungan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan belanja (APBN) 2011-2012 itu. “Penyidik yang tahu detailnya,” terang perempuan asal Malang itu. Karena perbuatannya itu, Irman dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka. Dia juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Jadi, sampai saat ini baru ada dua tersangka dalam perkara itu. Padahal, perkara itu sudah ditangani KPK sejak 2,5 tahun lalu. Yuyuk mengatakan, penanganan perkara itu memang cukup lama. Dia beralasan, banyak saksi yang harus diperiksa, sehingga tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Menurut dia, banyak saksi yang sudah diperiksa untuk mengungkap perkara yang sangat merugikan negara itu. Bagaimana dengan nama mantan Mendagri Gamawan Fauzi yang ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut? Ibu satu anak itu menyatakan, saat ini penyidik masih terus meminta keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara. “Masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil lagi,” ungkap dia. Walaupun nama Gamawan sering disebut, tapi sampai sekarang KPK belum pernah memanggilnya. Yuyuk mengatakan, semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan. Tapi, dia tidak memberikan kepastian apakah Gamawan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Yang pasti masih banyak saksi yang akan diperiksa oleh penyidik,” papar dia. Dia menegaskan, KPK akan mempercepat penanganan kasus tersebut, sehingga bisa cepat selesai. Penyidik bekerja ekstra keras dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan. “Tapi kami tidak bisa berjanji kapan penanganan perkara itu selesai,” ujar dia. (lum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: