Soal Pelebaran Jalan Jatiwangi-Cigasong, Ini Jawaban Pemda

Soal Pelebaran Jalan Jatiwangi-Cigasong, Ini Jawaban Pemda

MAJALENGKA - Proyek pelebaran jalan Jatiwangi-Cigasong, masih menyisakan masalah pembebasan lahan. Warga di beberapa desa di Kecamatan Jatiwangi dan Cigasong mempertanyakan kejelasan ganti rugi lahan yang terkena imbas proyek tersebut. Ketua Bidang Perlindungan Konsumen Forum Bela Negara Kabupaten Majalengka, Yayat Nurhayat menyebutkan, proses pembebasan lahan pelebaran jalan sepanjang 17 kilometer belum diselesaikan pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan temuan di lapangan, pembebasan lahan yang terkena pelebaran jalan tersebut baru menyelesaikan tanah milik negara. Sedangkan lahan milik masyarakat belum seluruhnya tuntas. Menurut Yayat, proyek pelebaran jalan tersebut merupakan kewajiban dan pekerjaan Pemprov Jawa Barat. Namun, proses untuk pembebasan lahan yang terdampak pelebaran jalan tersebut tanggung jawab dan tugas Pemkab Majalengka. “Kami meminta agar pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Jatiwangi-Cigasong segera dituntaskan, sehingga tidak menghambat pengerjaan pelebaran jalan tersebut,” pinta Yayat. Masyarakat terutama para pengguna jalan cukup lama terganggu dengan proyek pelebaran jalan tersebut. Karena kerap menimbulkan kemacetan dan membuat tidak nyaman pengguna jalan. “Kami meminta pengerjaan pelebaran jalan Jatiwaangi-Cigasong dikebut dan tepat waktu, sehingga aktivitas masyarakat tidak terganggu,” tandasnya. Saat dikonfirmasi, Asisten Pemerintahan Setda Majalengka, Aeron Randi menyatakan, proses pembebasan lahan tengah serius dilakukan. Menurutnya, proses pembebasan lahan tidak mudah, karena harus melalui proses pengukuran yang akurat. “Terkadang saat kami akan melakukan pengukuran, pemiliknya yang berada di luar kota tidak datang dan itu bisa memperlambat proses. Untuk lebih detailnya silakan konfirmasi ke Kabag Tapem,” kata Aeron. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: