Kembali ke Pos Anggaran Disbudparpora
Tahun Depan KONI Tidak Mendapat Dana Hibah CIREBON – KONI Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan anggaran cukup besar untuk tahun 2017. Jauh dari anggaran tahun ini yang hanya Rp1,6 miliar, KONI mengklaim sudah memiliki anggaran sebesar Rp7,5 miliar untuk menunjang program di tahun depan. Namun, anggaran ini tidak dalam bentuk hibah. Jika kucuran anggaran tidak dilakukan dalam mekanisme hibah, maka tahun depan, KONI akan kembali bergantung kepada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon. Hal ini pernah terjadi di tahun 2015. Ketika itu, KONI tidak mengelola anggarannya sendiri. Tapi, bergantung pada pencairan anggaran yang dikelola oleh Disbudparpora. Hasilnya, pasokan dana tersendat sehingga pembinaan atlet tidak berjalan maksimal. Mampukan KONI bekerja sama dengan Disbudparpora agar aliran dana tidak terhambat? Ketua Umum Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Cirebon, Yundi Rosa Waspada berharap, hal yang terjadi di tahun 2015 tidak terulang. “Kita akan menghadapi banyak event di tahun 2017 dan 2018. Pertama, akan ada Babak Kualifikasi (BK) Porda pada tahun 2017 lalu Porda setahun kemudian. Persiapan para atlet harus dimaksimalkan. Untuk itu membutuhkan banyak dana,” ungkapnya. Jika diamati, hubungan KONI dengan Disbudparpora memang sudah lebih baik dari sebelumnya. Hal itu diakui pula oleh Sekretaris Umum KONI Kabupaten Cirebon, Hengky Choernia. Menurut dia, KONI dan Disbudparpora sudah berada dalam satu visi mengenai pembangunan sumber daya olahraga di Kabupaten Cirebon. Komunikasi KONI-Disbudparpora, kata Hengky, telah membaik. “Upaya kami memperbaiki komunikasi dengan Disbudparpora telah dilakukan sejak awal tahun ini. Sejauh ini kita berhasil. Tidak ada masalah,” katanya. Hengky tampaknya cukup yakin pengelolaan rumah tangga KONI di tahun 2017 tidak akan terkendala meski campur tangan Disbudparpora akan sangat menentukan. “Kami sudah membahasnya dengan Disbudparpora. Kita akan ikuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya. Lantas, mengapa KONI tidak mendapat dana hibah pada tahun anggaran 2017? Pemerintah Kabupaten Cirebon merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Dalam Pasal 4 Ayat 4 Huruf b Permendagri Nomor 14 tahun 2016 dinyatakan bahwa pemberian hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keungan daerah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. “Karena terikat oleh peraturan tersebut, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Cirebon mengambil kebijakan bahwa anggaran KONI dimasukkan dalam anggaran kegiatan Disbudparpora,” jelas Kepala Disbudparpora Kabupaten Cirebon, Drs H Hartono. Karena itu, lanjut Hartono, pencairan anggarannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku di Disbudparpora. Yaitu, didahului dengan usulan dari KONI setiap menghadapi kegiatan. Selain itu, pelaporan keuangan KONI pun harus sesuai aturan dan tepat waktu. Jika tidak, Disbudparpora dapat menangguhkan pencairan anggaran tahap berikutnya. “KONI tidak akan kesulitan anggaran asalkan programnya itu sinergi dengan pola keuangan Disbudparpora. Kami tidak ada masalah. Kami akan melayani kebutuhan KONI,” kata Hartono. (ttr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: