Polisi Juga Buka Posko Pengaduan Korban Dimas Kanjeng
CIREBON - Polda Jawa Barat membentuk pos pengaduan korban Dimas Kanjeng yang dibuka selama 24 jam. Hal itu disampaikan Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Drs Nana Sudjana MM setelah serah terima aset di Polresta Cirebon Kota, Rabu (5/10). Hingga saat ini Polda Jawa Barat belum menerima satu pun laporan korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang saat ini sedang mengegerakan masyarkat. Nana mengimbau untuk tidak segan melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan. “Pihak kepolisian Jawa Barat juga mengikuti perkembangan kasus yang terjadi di Probolinggo Jawa Timur,” tutur Nana. Selain itu, Polda Jawa Barat juga telah mengeluarkan instruksi ke sejumlah polres dan polsek untuk membuka lebar pos pengaduan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: