Soal Lelang Puskesmas, ULP: Pak Wali Saja Pasrah

Soal Lelang Puskesmas, ULP: Pak Wali Saja Pasrah

KEJAKSAN - Maju mundur kena. Pemerintah Kota Cirebon dihadapkan pada posisi dilematis lelang dana alokasi khusus (DAK) empat puskesmas senilai Rp4,5 miliar. Kepala Unit Layanan Pengadaan, Abdul Haris MPd mengatakan, proyek gagal lelang tersebut riskan dengan berbagai opsi yang ada. “Lelang nggak bisa. Waktunya nggak cukup,” ujar Haris, kepada Radar, Kamis (6/10). Dijelaskan Haris, sebenarnya dinkes masih bisa melakukan penunjukkan langsung. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 4/2015 perubahan keempat atas Perpres 54/2010 pasal 84 ayat 6. Aturan itu memperbolehkan penunjukkan langsung (juksung) bila terjadi dua kali gagal lelang. Namun demikian, opsi juksung ini juga berisiko. Belum ditempuh, tetapi sudah banyak protes. Oleh sebab itu, kata dia, ULP menunggu jawaban dari dinas kesehatan. ULP juga sudah mengirim surat ke dinkes mempertanyakan bagaimana kelanjutan proyek ini. “Pokja sudah kerja, kita sudah terima usulan perusahaan dari dinkes. Kalau juksung, kita sudah siap,” katanya. Kendati demikian, ULP tak mau gegabah. Keputusan dinkes tetap menjadi acuan. Meski sebenarnya Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) sudah siap.  Tapi karena ada yang mempersoalkan, akhirnya ter-pending. Mengenai statemen Kepala Dinas Kesehatan, dr Eddy Sugiarto MKes yang menginginkan lelang ulang, Haris mengaku tak mampu menyanggupi. Untuk mekanisme lelang bisa berjalan, tetapi persoalan justru ada pada perusahaan yang menjadi pemenang. Saat ini terhitung hanya menyisakan 59 hari kerja. Lelang sendiri butuh 21 hari kerja. Artinya kontraktor hanya punya waktu 38 hari untuk menyelesaikan pembangunan. Kalaupun dipaksakan untuk terlaksana, risikonya adalah pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Bisa juga, pekerjaan asal-asalan untuk mengejar deadline 15 Desember. “Itu kan bukan cuma membangun saja, harus bongkar dulu, meratakan, baru fondasi. Waktunya nggak cukup, Pak Wali saja pasrah,” kata Haris. ULP tidak terima dianggap memperlambat proses lelang. Padahal, selama proses itu ULP juga intens rapat persiapan dengan dinkes. Proses itu berjalan hingga lelang yang menghasilkan 10 pemenang pertama dari 22 puskesmas. Kemudian dilakukan lelang ulang, yang menghasilkan delapan puskesmas. Sedangkan empat puskesmas tetap gagal lelang karena kontraktornya tidak memenuhi syarat. “Kesan dari dinkes ke ULP lama memprosesnya,” tegas dia. Di lain pihak, pengusaha jasa konstruksi, Siswanto membela dinkes. Dia menyebut kesalahan justru ada ULP. Proses lelang perlu waktu lama karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada di ULP. Apalagi ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim berhak atas proyek tersebut. Tapi pada akhirnya mereka yang klaim selama ini justru tidak memenuhi persyaratan. “Dinkes tidak salah, karena proses lelang semuanya ada di ULP,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: