KPU Majalengka: Pilkada 2018 Satu Putaran
MAJALENGKA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Majalengka tahun 2018 mendatang dipastikan hanya akan berlangsung satu putaran. Sebab penentuan pemenang Pilkada nanti hanya akan menggunakan sistem suara terbanyak yang akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Divisi Teknis Pelaksanaan Pilkada, Cecep Jamaksari SIP. Pernyataan itu menanggapi rasa penasaran masyarakat terkait sistem Pilkada. MNenurutnya, saat ini informasi yang marak dikonsumsi oleh masyarakat adalah Pilkada yang digelar di DKI Jakarta, dengan berbagai seluk beluk pemberitaan di media massa nasional. “Kita tahu bahwa pada Februari 2017 mendatang akan digelar Pilkada serentak, yang menjadi perhatian masyarakat adalah Pilkada DKI. Lalu muncul pertanyaan dari masyarakat apakah sistem Pilkada Kabupaten Majalengka 2018 nanti akan seperti DKI. Secara umum memang ada yang sama, tapi ada beberapa perbedaan prinsip pada penentuan calon terpilih,” ujarnya. Dia menyebutkan, jika Pilkada di DKI Jakarta digelar dengan sistem penentuan calon terpilih adalah yang mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara yang sah. Sedangkan untuk Pilkada di luar DKI termasuk di Kabupaten Majalengka, penentuan calon terpilih adalah yang mendapat jumlah suara sah terbanyak. Jadi berapa persen pun jumlah suara yang diperoleh para pasangan calon, yang mendapatkan suara sah terbanyak lah yang akan dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Meskipun selisihnya dengan pasangan calon di posisi kedua hanya berbeda beberapa suara. “Dalam pasal 107 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, pasangan calon bupati atau walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Kalau kondisinya tetap seperti ini, maka pelaksanaan Pilkada Kabupaten Majalengka tahun 2018 nanti akan berlangsung satu putaran saja,” sebutnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: