Petugas Imigrasi Cirebon Jaring 2 Warga Negara China
CIREBON - Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon mengamankan Zheng Haohui dan Zheng Weishu warga kenegaraan China. Keduanya terjaring saat transaksi jual beli rambut di Desa Panjalin, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Minggu (2/10) lalu. Bermula saat petugas Imigrasi mendapat laporan warga bahwa di Desa Panjalin, Majalengka, menjadi lokasi jual beli rambut untuk pembuatan wig. Terdapat dua warga negara asing (WNA) yang datang untuk membeli rambut di rumah warga. Menanggapi laporan itu, petugas dari seksi Wasdakim berangkat menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kedua WNA itu tengah berada di rumah warga untuk membeli rambut. Saat diperiksa, keduanya menggunakan bebas visa kunjungan wisata. \"Melihat kedua orang asing tersebut kami menanyakan dokumen terkait izin tinggal. Namun, kedua orang asing tersebut menolak untuk menunjukkan identitas diri dan paspor,\" kata Kasubsi Pengawasan Imigrasi Kelas II Cirebon, Teuku Adelian Muda saat merilis kedua WNA itu, Jumat (7/10). Bahkan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan petugas Imigrasi. Setelah dikejar petugas, akhirnya kedua WNA berkewarganegaraan Tiongkok tersebut berhasil diamankan. Menurut Teuku, kedua warga negara China itu diduga telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Jo dan Pasal 122 huruf a dan b. Keduanya terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: