Duh Sayang ya, Anggaran Renovasi 4 Puskesmas Dikembalikan ke Pusat
KESAMBI – Empat puskesmas yang gagal lelang, besar kemungkinan tidak akan mendapatkan pemenang sampai batas akhir Desember 2016. Pasalnya, waktu yang menipis dengan kondisi cuaca musim hujan, membuat pekerjaan sulit tercapai sepenuhnya. Ada tiga opsi dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto MKes. Salah satunya, anggaran dari pemerintah pusat itu dikembalikan karena tidak terserap. “Memaksakan lelang tidak akan cukup waktu, mungkin bisa dikembalikan karena sulit untuk terserap,” ujar Edy, kepada Radar, Jumat (7/10). Edy menambahkan, apa yang disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Abdul Haris SPd MM, merupakan hasil koordinasi yang dilakukan. Dalam pembahasan bersama, ada beberapa opsi yang diajukan. Namun, dari semua itu, diyakini semua kontraktor tidak mampu. Alasannya, waktu terlalu mepet dan musim penghujan. Karena itu, Edy Sugiarto sependapat dengan apa yang yang disampaikan Abdul Haris selaku Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Cirebon. “Memang seperti itu. Tidak ada yang mampu,” ucapnya. Setidaknya, secara umum ada tiga opsi yang dihadapkan. Yaitu penunjukan langsung (juksung) dengan syarat sangat ketat, kedua lelang cepat, ketiga dikembalikan anggaran ke negara. Dari tiga opsi yang ada, Edy Sugiarto lebih condong untuk memilih yang ketiga. Dia yakin tidak ada kontraktor yang mampu menyelesaikan dengan tepat waktu sampai Desember dengan kualitas optimal. Kalau hanya sekedar mengerjakan dan asal-asalan, Edy khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Bila itu sampai terjadi, dinkes selaku pemilik kegiatan akan turut terbawa. “Keputusan akhir masih dibahas. Itu opsi yang ada. Saya condong untuk opsi ketiga,” ucapnya. Di lain pihak, ULP juga sudah menyampaikan bahwa opsi lelang tidak memungkinkan dilakukan. Dengan proses lelang yang butuh 21 hari, nyaris tidak mungkin bagi kontraktor menyelesaikan pekerjaan dengan deadline 15 Desember. “Itu kan bukan cuma membangun. Harus bongkar dulu bangunan lama, diratakan, baru bangun fondasi,” tuturnya. Haris mengakui, proyek gagal lelang tersebut riskan dengan berbagai opsi yang ada. Dinkes, sebenarnya dinkes masih bisa melakukan penunjukkan langsung. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 4/2015 perubahan keempat atas Perpres 54/2010 pasal 84 ayat 6. Aturan itu memperbolehkan penunjukkan langsung (juksung) bila terjadi dua kali gagal lelang. Namun demikian, opsi juksung ini juga berisiko. Belum ditempuh, tetapi sudah banyak protes. ULP juga sudah mengirim surat ke dinkes mempertanyakan bagaimana kelanjutan proyek ini. . “Lelang nggak bisa. Waktunya nggak cukup,” katanya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: