PKB Cirebon Galang Dukungan RUU Madrasah dan Pesantren

PKB Cirebon Galang Dukungan RUU Madrasah dan Pesantren

CIREBON - DPC PKB Kabupaten Cirebon merespons Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Madrasah dan Pesantren. RUU ini diinisiasi dan telah di-launching DPP PKB bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). DPC PKB menggalang dukungan RUU tersebut melalui workshop Gali Aspirasi dan Apresiasi Masyarakat Kabupaten Cirebon terhadap RUU Pendidikan Madrasah dan Pesantren. Rencananya, workshop digelar Jumat (14/10). Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi mengatakan, draf naskah akademik RUU telah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 5 Oktober. Launching itu merupakan tanda dimulainya perjuangan PKB bersama NU untuk mendorong penyetaraan status dan perhatian pemerintah terhadap madarsah dan pesantren di bawah Kementerian Pendidikan Nasional. “Penggunaan hak inisiatif Fraksi PKB DPR RI itu, tentu didasari realitas belum maksimalnya perhatian pemerintah kepada pendidikan madrasah dan pesantren. Termasuk di Kabupaten Cirebon,” kata pria yang akrab disapa Kang Luthfi itu kepada Radar Cirebon. Padahal, kata Luthfi, sebagai lembaga tertua, madrasah dan pesantren, terutama yang dikelola warga NU, telah berperan besar dalam membentengi bangsa, baik aspek moral maupun ideologi. Apalagi, madrasah dan pesantren telah ada di bumi Nusantara sejak dulu telah melahirkan banyak sekali tokoh besar. “Kontribusi madrasah dan pesantren dalam perjuangan bangsa mulai dari perang kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan, hingga kekinian dalam membentengi bangsa dari gerakan makar kelompok radikal, juga tidak diragukan lagi,” terangnya. Hanya saja, kata Luthfi, perhatian pemerintah masih minim. Selama ini, aktivitas madrasah dan pesantren dikelola secara mandiri. “Data PKB, sekitar 95% yang dikelola swadaya masyarakat. Termasuk di dalamnya ribuan madrasah dan pondok pesantren di Kabupaten Cirebon,” paparnya. Dia menjelaskan, untuk pendidikan madrasah kondisinya sangat memprihatinkan. Di mana fasilitas bangunan dan infrastrukturnya masih numpang. Honorarium pengajar sangat jauh dari layak di kisaran Rp 100 ribu-Rp 250 ribu per bulan. “Selama ini eksis mengandalkan keikhlasan para pengajar dan pengelola, serta tuntutan tanggung jawab moral untuk meningkatkan kualitas anak bangsa,” tuturnya. Menurutnya, Tidak hanya madrasah, pesantren pun secara infrastruktur jauh dari layak. \"Bayangkan, untuk satu kamar saja menampung belasan santri,\" kata Luthfi. Mayoritas juga kesulitan dalam menata lingkungan yang sesuai tingkat kelayakan hidup sehat, karena minimnya dana. Tidak ada honor atau gaji untuk para ustad dan kiainya. \"Semua berjalan karena keikhlasan,” ucapnya. Luthfi menambahkan, agar RUU itu gol, butuh dukungan semua pihak. Terutama elemen-elemen yang konsen dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah dan pesantren. Atas dasar itu, DPC PKB Kabupaten Cirebon berinisiatif menggalang dukungan dan aspirasi dari berbagai elemen melalui kegiatan workshop. “Hasilnya akan disampaikan dan disempurnakan dalam forum lebih besar, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPP PKB dan PBNU,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: