Polisi Tangkap Tangan Komplotan Pencuri Baterai BTS di Susukan

Polisi Tangkap Tangan Komplotan Pencuri Baterai BTS di Susukan

CIREBON – Tiga pencuri spesialis baterai Base Transceiver Station (BTS) diamankan polisi saat melakukan aksinya di salah satu tower di Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Ketiga pelaku itu Lokes Asidi (42) warga Blok Kibogo, Desa Ujunggebang; Muarab (45) warga Blok Macan Mati, Desa Kedongdong; Tasria (42) warga Blok Macan mati, Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Terbongkarnya aksi pencurian tersebut bermula saat petugas Reskrim Polsek Susukan melakukan patroli Sabtu (8/10) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Salah satu petugas merasa curiga dengan gerak-gerik ketiga pelaku saat berada di lokasi tower tersebut. Karena merasa curiga petugas yang tengah berpatroli itu menghampiri ketiganya. Mencium datangnya petugas polsek, beberapa pelaku berhasil melarikan diri. Sementara tiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Susukan itu tidak bisa melarikan diri. Ketiganya berhasil diamankan dan digelandang ke Kantor Kepolisian Sektor Susukan, Kabupaten Cirebon. Kapolsek Susukan AKP Sumarjono membenarkan, telah berhasil mengamankan tiga orang komplotan spesialis pencurian baterai BTS. Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ketiga pelaku ini tidak berkutik. Ketiganya terbukti tertangkap tangan tengah melakukan aksi pencurian di tower telekomunikasi tersebut. “Ketiganya kami bawa ke kepolsek untuk dimintai keterangan, dan pertanggungjawaban,” ungkap Sumarjono kepada Radar Cirebon, Rabu (12/10). Sumarjono menjelaskan, aksi pencurian baterai BTS tersebut sebenarnya dilakukan enam orang. Namun tiga di antaranya berhasil lolos dari sergapan petugas di lapangan. “Tiga tersangka lainya berhasil kabur saat petugas kami mencoba mendekati mereka yang berusaha mencuri baterai BTS itu,” katanya. Sumarjono menambahkan, saat ini ketiga pelaku masih mendekam di Polsek Susukan, guna dilakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan para pelaku beraksi tidak hanya di wilayah Susukan, tapi juga di tempat lain. “Kami masih melakukan penyidikan, barangkali masih ada TKP lain selain di wilayah Kecamatan Susukan. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, yang berhasil melarikan diri,” katanya. Untuk sementara ketiga pelaku masih mendekam di tahanan polsek. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: