BPR: Swissindo Boleh Saja Mau Lunasi Utang, Tapi Pakai Uang
MAJALENGKA-Keberadaan UN Swissindo di Majalengka membuat pelaku usaha jasa keuangan mulai mengambil langkah preventif agar tidak terjadi macetnya pembayaran dari debiturnya. Tindakan lainnya yaitu memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban kepada debitur terhadap kontrak yang sudah disepakati bersama.
Praktisi perbankan Majalengka Atjeng Hadissusanto mengatakan, sesuai siaran pers dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SP 56/DKNS/OJK/6/2016 meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit. Dan ajakan untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
\"Jadi kalau ada lembaga sebut saja UN Swissindo yang menjanjikan pelunasan utang, praktek itu tidak dibenarkan oleh OJK. Karena jelas merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat itu sendiri. Apalagi mekanisme pelunasan kreditnya tidak lazim hanya dengan membawa sejumlah dokumen yang tidak jelas,\" kata Atjeng yang juga menjabat Dirut Perumda BPR Majalengka kepada Radar (13/10).
Ateng juga mempertanyakan aspek legalitas UN Swissindo, apakah sudah ada izin resmi dari instansi terkait di Indonesia. Dia mengambil contoh Citi Bank, itu bank dari luar negeri yang sudah mendunia, ketika membuka kantornya di Indonesia maka harus tunduk pada hukum Indonesia dan prosedurnya tetap dijalankan.
\"Susah-susah bank menghimpun dana dari masyarakat, kemudian disalurkan lagi, kan harus dikembalikan pinjaman itu. Kalau UN Swissindo mau membayarkan utang debitur ya mangga saja, asal uang pembayarannya diserahkan kepada kami. Bukan hanya dengan setumpuk dokumen yang tidak jelas dan pusing membacanya,\" ujarnya. Dia juga mengungkapkan, ada satu debiturnya yang telah mengajukan pelunasan utang dengan cara UN Swissindo. Tepatnya Agustus 2016, seorang debitur warga Desa Tarikolot Kecamatan Palasah mengutus anaknya ke kantor cabang Rajagaluh. Bermaksud melunasi utang pinjaman dengan beralibi sudah dibayar UN Swissindo, sekaligus membawa macam-macam dokumen.
\"Jelas saya tolak, karena tidak sesuai mekanisme perbankan dan perjanjian yang sudah dibuat. Jadi utangnya tidak lunas dan tetap kami tagih,\" ungkapnya.
Senada dengan Atjeng, Andri Setiawan Staf Suzuki Finance Majalengka menyebutkan, debitur yang mempunyai kewajiban kredit, untuk tetap menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Selanjutnya dia menghimbau kepada debitur agar tidak mudah terhasut dengan iming-iming pembebasan utang, karena hal itu dipastikan tidak benar.
\"Dari data kami, terdapat dua orang debitur yang mengajukan pelunasan dengan cara UN Swissindo, dari Kecamatan Talaga dan sekitar Kadipaten. Padahal keduanya adalah debitur yang taat membayar angsuran, tapi entah kenapa bisa seperti ini,\" terangnya.
Andri juga memaparkan, pihaknya akan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Ini diajukan terhadap debitur yang wanprestasi, cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.
\"Gugatan ini hnya akan dikenakan pada debitur yang sengaja tidak membayar kredit sesuai kesepakatan,\" tegasnya.
Dihubungi lewat ponselnya, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Bimantoro Kurniawan SIK membantah pihaknya telah didatangi dan bertemu langsung dengan Aly Suwarto maupun pengacaranya. \"Kalau legalitas lembaga itu saya menyarankan langsung menanyakan validitasnya ke UN Swissindo,\" ucapnya singkat. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: