Jadi Calo Pelayanan SIM, Tiga Polisi Ditangkap
JAKARTA - Perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memberantas pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM dan STNK langsung dikerjakan. Bidang Propam Polda Metro Jaya menangkap tiga oknum anggota kepolisian yang sekaligus calo dalam pembuatan SIM keliling di sejumlah titik di Jakarta. Modusnya sama, yakni menerima uang agar tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan. Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut digelar serentak pada 12 Oktober lalu. Ada enam lokasi yang didatangi. Yakni tiga titik pelayanan mobil SIM keliling di LTC Glodok, Jakarta Barat; parkiran Carrefour Harapan Indah Medan Satria, Bekasi; dan Showroom Honda Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Lalu juga ada tiga gerai perpanjangan SIM di Artha Gading Mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara; Mall Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat; dan Mall of Alam Sutra, Tangerang. Dari enam titik tersebut, Bidpropam berhasil mengamankan tiga oknum polisi yakni Brigadir TM (mobil SIM keliling LTC Glodok), Aiptu Y (mobil SIM keliling Dewi Sartika), dan Bripda RS (Gerai SIM Mall Taman Palem). Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dari keenam lokasi tersebut, petugas Subbidpaminal Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa Rp12.153.000. Bukti tersebut merupakan uang yang dibayarkan oleh para calon pembuat SIM untuk tidak mengikuti tes kesehatan. ’’Mereka tidak mengikuti SOP yang sudah ditentukan,’’ terangnya. Brigadir TM diamankan ketika petugas memeriksa meja di mobil SIM keliling. Di meja tersebut ditemukan uang sebesar Rp1,6 juta. Uang itu untuk biaya kesehatan. Namun tidak ada surat kesehatan yang dikeluarkan. Sama seperti Brigadir TM, Aiptu Y juga diamankan dengan uang sebesar Rp2.750.000 di meja pendaftaran. Namun tidak ada juga surat kesehatan yang dikeluarkan. Sementara Bripda RS diamankan karena menambah biaya kesehatan yang semula Rp25 ribu menjadi Rp30 ribu. Selain itu, sama seperti dua orang yang lain, tidak ada surat kesehatan yang dikeluarkan. Selain tiga oknum anggota polisi, petugas juga mengamankan tiga orang Pekerja Harian Lepas (PHL). Ketiga orang itu bertugas dalam pengurusan SIM. Mereka kini masih diperiksa sebagai saksi. Yakni HR, S, dan W. HR diamankan di gerai SIM Artha Gading Mall. Sementara S dan W di Mall of Alam Sutra. HR diamankan karena dia berprofesi sebagai bidan dan bukan dokter. Sementara S dan W merupakan pegawai yang hanya memberikan acc di blanko kesehatan. ’’Kami dalami. Siapa yang menyuruh mereka, ke mana aliran uangnya,’’ tutur Awi. Awi menerangkan, ketiga oknum polisi tersebut akan dikenakan pasal 6 dan Pasal 9 PP RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sanksi itu pun kumulatif. Mulai dari teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, hingga penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari. ’’Nanti diputuskan di sidang etik,’’ terangnya. Dia juga menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri, maka pihaknya akan terus melakukan operasi penangkapan calo SIM dan STNK. Kapolda juga sudah memberitahu seluruh Kapolres bahwa OTT di Kemenhub itu merupakan warning dari Satgasus Polda Metro Jaya. ’’Kalau masih ditemukan kita tidak segan-segan melakukan penangkapan lagi,’’ tegasnya. Selain itu, Awi juga memastikan bahwa pihaknya terbuka dan transparan. Apabila menemukan adanya pungli di kepolisian, maka masyarakat diminta untuk melapor ke Polda Metro Jaya. ’’Pasti akan kami tindak lanjuti,’’ tegasnya. OTT ini hanya berselang sepekan dari penangkapan sebelumnya. Pada 5 Oktober lalu, petugas juga mengamankan sejumlah petugas yang menjadi calo. Ada enam oknum polisi yang diamankan. Keenam tersangka tersebut yakni, Bripka SH dan AKP M dari satpas SIM Polresta Bekasi, Aiptu MD dan Aiptu S dari satpas SIM Polresta Depok. Selanjutnya Bripda JS dari satpas SIM Polres Tangerang dan Bripda SY dari satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat. (nug)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: