Pekerjaan Proyek DAK Harus Terus Dipantau

Pekerjaan Proyek DAK Harus Terus Dipantau

KESAMBI – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Kota Cirebon mengumpulkan kontraktor proyek Dana Alokasi Khusus (DAK). Pasalnya, perkembangan pekerjaan DAK harus terus dipantau. Selama ini, berdasarkan laporan yang diterima, pekerjaan masih perlu ditingkatkan. Karena itu, kegiatan pertemuan dengan kontraktor akan dilakukan secara berkala. Sekretaris DPUPESDM Kota Cirebon, Ir Yudi Wahono DESS mengatakan, pekerjaan DAK menjadi skala prioritas diselesaikan. Pasalnya, pekerjaan itu tidak dapat loncat tahun. “Proyek DAK IPD (Infrastruktur Publik Daerah) bukan multiyears. Harus selesai di tahun ini,” ucap Yudi, kepada Radar, Kamis (13/10). Untuk memastikan semua anggaran terserap 100 persen, DPUPESDM selaku dinas teknis pengelola DAK IPD, harus terus memantau dan mengikuti perkembangan yang ada dari kontraktor. Khususnya mencari solusi kendala di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, DPUPESDM mengundang DPPKAD untuk menjelaskan proses penganggaran. Pasalnya, dalam rapat yang digelar di Aula DPUPESDM Jalan Terusan Pemuda Kesambi, Kamis (13/10), para kontraktor menyampaikan keluh kesah di lapangan dan transfer yang terkadang telat. “Saya berharap pejabat terkait kalau diminta tanda tangan pencairan atau lainnya, jangan susah ditemui,” ucap salah satu kontraktor yang hadir. Hal ini sedikit banyak mengurangi jadwal waktu penyerapan anggaran. Atas hal ini, Yudi Wahono menyarankan kontraktor untuk pro aktif. Bahkan, kalau pejabat tersebut ada di Jakarta dan memang diperlukan tanda tangan segera, kejar saja ke Jakarta. Hambatan administrasi dapat mengurangi waktu yang seharusnya dimaksimalkan untuk pekerjaan. Proyek DAK IPD, kaya Yudi, sudah berjalan cukup lama. Sebelum proyek DAK Rp96 miliar berjalan. Perbedaannya, anggaran proyek IPD akan ditransfer setelah pekerjaan memenuhi persyaratan. Sedangkan proyek DAK Rp96 miliar seluruh anggarannya sudah masuk ke kas daerah Kota Cirebon sejak tahun 2015 lalu. Kepala Bidang Penganggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dede Sudarsono ST MSi menyampaikan dalam rapat tersebut, batas waktu ideal DAK IPD hanya sampai 30 November 2016. Selanjutnya, proses pencairan dan sejenisnya. Kalaupun pekerjaan sampai 15 Desember, proses administrasi dan transfer akan terburu-buru. Mengingat, Kemenkeu tidak hanya mengurus DAK dari Kota Cirebon. Seluruh bantuan pusat di Indonesia akan mengalami proses transfer akhir pada bulan Desember 2016. Karena itu, Dede menilai langkah DPUPESDM sudah tepat dengan mengumpulkan dan mendesak kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaan. Pekerjaan tersebut hanya bersisa sekitar 1,5 bulan dari sekarang. Lebih dari itu, musim hujan yang menjadi kendala terbesar di lapangan sedang berlangsung. Dengan memaksimalkan waktu pekerjaan 24 jam dan menambah jumlah pekerja, dia yakin sebelum 30 November sudah selesai. Kontraktor Kota Cirebon patut bersyukur. Pasalnya, ujar Dede Sudarsono, 13 kabupaten kota di Jawa Barat yang mendapatkan DAK, proyeknya banyak yang dibatalkan. Diantaranya Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Garut dan Sukabumi. “Kota Cirebon tidak kena pembatalan. Untuk itu penyerapan anggaran yang ada harus dimaksimalkan,” ujarnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: