Terjadi di Leuwimunding; Waktu Kecil Dicabuli, Sudah Besar Pelaku Cabul
MAJALENGKA - Penderita tunarungu yang juga guru mengaji berinisial JM (51), warga Desa Rajawangi Kecamatan Leuwimunding diamankan Satreskrim Polres Majalengka. JM diamankan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun yang masih duduk di sekolah dasar. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kanit PPA Ipda Novita Rindi Pratama STK mengungkapkan, keluarga korban melapor ke Polres dan petugas langsung mengamankan tersangka. “Peristiwa tersebut dilakukan JM Sabtu, 1 Oktober 2016 lalu di pinggir sungai Ciwaringin Desa Rajawangi sekitar jam delapan malam,” ungkapnya saat menggelar ekspos, Jumat (14/10). Dari hasil penyelidikan, JM bukan hanya melakukan tindakan tersebut satu kali. Sebelumnya pelaku juga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 6 bocah lainnya. Pelaku akan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. “Ancaman hukumannya penjara 5 sampai 15 tahun,” jelasnya. Novita menjelaskan setelah melakukan perbuatan bejatnya, korban kerap mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melapor ke orang tuanya. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut, karena di masa kecil pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan. “Sebagai barang bukti dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan 1 potong baju koko lengan pendek warna merah tua, 1 buah peci warna putih, 1 potong sarung warna biru tua, 1 potong celana kolor warna oranye, dan 1 celana dalam warna putih,” ujarnya. Kanit PPA meminta masyarakat selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anak, agar tidak terjerumus dan menjadi korban pencabulan. “Jadi kepada orang tua diharapkan terus waspada dan memperhatikan setiap aktivitas dan pergaulan anaknya. Laporkan bila menemukan kasus pencabulan,” tandasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: