3 Tersangka Penipuan Rental Mobil Dibekuk
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap 3 pelaku tindak pidana penipuan. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Wakapolres Kompol Bobby Indra Purwanagara SH SIK MH mengatakan, ketiga pelaku itu berinisial SJ alias Jay (33) warga Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, ZK (37) warga Desa Batembat, Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, dan TJ (44) warga Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. “Mereka memalsukan identitas dan menjual 1 unit kendaraan rental Toyota All New Avanza nomor polisi E 1137 VM, milik Rini Arminati warga Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten. Tindakan itu mereka lakukan Jumat 19 Agustus 2016 lalu,” jelas wakapolres. Ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. SJ berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penipuan, ZK berperan sebagai perantara dalam penjualan kendaraan, dan TJ berperan sebagai orang yang memalsukan identitas. “SJ dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, ZK dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan TJ dikenakan pasal 378 Jo pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” jelasnya. Dalam kasus tersebut masih ada dua orang lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).dan kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Satreskrim dalam kasus ini diantaranya 1 buah senjata rakitan, puluhan cap, puluahn KTP palsu dengan identitas palsu, 3 lembar kartu keluarga palsu, 1 buah printer, satu buah notebook, 1 buah flashdisk, 2 buah handphone Samsung dan 1 buah handphone merek cross. “Masih banyak lagi barang bukti yang saat ini belum diamankan dan masih dalam proses pencarian. Contohnya 1 buah STNK, 1 buah BPKB, 1 unit kendaraan roda empat, dan 1 unit kendaraan roda dua,” tambahnya. Sementara korban Rini Arminati didampingi suami, Suraji usai memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal ketika SJ melakukan transaksi rental mobil. Namun saat itu menurut korban, identitas yang diberikan bukan SJ melaikan Agus Purwanto dengan alamat Kejaksaan Cirebon. Saat itu Jumat 19 Agustus 2016 terjadi kesepakatan yakni Agus akan mengembalikan mobil dalam satu hari. “Yang membuat saya percaya, saat itu keesokan harinya atau hari Sabtu Agus benar datang dengan mobil yang direntalnya. Namun saat akan dikembalikan, dirinya beralasan ada keperluan mendadak dan memerlukan kendaraan. Karena sudah percaya, pelaku saya perbolehkan meminjam kembali kendaraan tersebut dengan uang rental per hari 350 ribu,” ungkapnya. Namun keesokan harinya kendaraannya tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban memuntuskan mencari pelaku dengan identitas yang telah diberikan. Namun saat mencari identitas, korban tak menemukan orang tersebut. “Ahirnya saya memutuskan melapor ke polisi dan Alhamdulillah saat ini pelakunya telah ditangkap,” imbuhnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: