Peserta BPJS Numpuk di Puskesmas

Peserta BPJS Numpuk di Puskesmas

JAKARTA- Peserta BPJS Kesehatan yang bakal berobat masih menumpuk di puskesmas. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berharap regulasi kepesertaan segera ditata supaya peserta menyebar di klinik atau praktik mandiri dokter umum. Penumpukan kepesertaan pasien di puskesmas itu ditemukan ketika sejumlah anggota DJSN melakukan kunjungan ke kawasan padat penduduk Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarat Pusat, kemarin (17/10). Nyaris semua peserta BPJS Kesehatan mengaku kepesertaan mereka di Puskesmas Petamburan. “Banyak sekali dampak negatif ketika terjadi penumpukan peserta di puskesmas. Apalagi di daerah padat penduduk seperti ini,” kata anggota DJSN Bidang Evaluasi dan Monitoring Zaenal Abidin. Salah satu dampak penumpukan peserta di puskesmas adalah terjadi antrean panjang. Meskipun di puskesmas itu dokternya ada sepuluh, bukan berarti semuanya bisa melayani peserta BPJS Kesehatan. Sebab, pelayanan BPJS Kesehatan juga terkait dengan kamar atau ruang dokter. Menurut dia, ada puskesmas yang memiliki sepuluh dokter, tetapi ruang pemeriksaannya hanya lima unit. Maka dokter yang efektif bekerja melayani pasien hanya lima orang. “Masak mau dilayani di halaman puskesmas,” tandas Zaenal Abidin. Dampak berikutnya adalah pelayanan dokter tidak maksimal. Gejala pelayanan yang tidak maksimal itu adalah interaksi konsultasi antara dokter dengan pasien hanya berjalan singkat. Lebih lanjut Zaenal menuturkan, masyarakat bisa saja merasa senang dengan pemeriksaan dokter yang kilat. “Tetapi pemeriksaan yang cepat itu tidak maksimal,” tandasnya. Zaenal berharap BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi memilih fasilitas kesehatan kepada masyarakat dengan baik. Dengan begitu, masyarakat bisa memilih fasilitas kesehatan selain puskesmas. Dia prihatin ketika ada praktik dokter umum dan klinik yang peserta BPJS Kesehatannya sepi. Masalah lain yang sering dikeluhkan, jam operasional puskesmas umumnya menyesuaikan jam kerja PNS. Yakni buka pagi sampai pukul 15.00 atau 16.00. Sementara itu, ada peserta BPJS Kesehatan memiliki waktu periksa setelah jam kerjanya. “Ujungnya kecewa karena puskesmasnya sudah tutup,” tandasnya. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irvan Humaidi menuturkan, peserta memiliki hak untuk pindah faskes pertama. “Syaratnya sudah menjadi peserta selama tiga bulan,” tandasnya. Jika ada peserta BPJS Kesehatan merasa layanan di puskesmas tidak maksimal, bisa mengajukan pindak ke klinik atau praktik dokter. Khusus untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status penerima bantuan iuran (PBI) faskes pertama otomatis puskesmas terdekat. Sebab, kepesertaan mereka dibiayai pemerintah. Sehingga pemerintah memaksimalkan fungsi puskesmas. Namun peserta BPJS Kesehatan kategori PBI juga berhak pindah faskes dari puskesmas ke klinik atau praktik dokter umum. (wan/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: