KPK Sibuk, Praperadilan Irman Gusman Ditunda

KPK Sibuk, Praperadilan Irman Gusman Ditunda

JAKARTA - Irman Gusman mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Kemarin (18/10) seharusnya sidang gugatan itu dilaksanakan. Namun persidangan itu ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sibuk menangani perkara. Sidang praperadilan Irman dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Irman, Razman Arif Nasution, juga sudah hadir di pengadilan. Namun, mendadak sidang itu ditunda. “Kami minta penundaan seminggu,” terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriti Iskak kemarin (18/10). Menurut dia, banyak sidang yang harus ditangani tim biro hukum lainnya, sehingga belum bisa menghadapi praperadilan Irman. Pihaknya hanya ingin mengubah jadwal, sehingga persidangan bisa berjalan lancar. KPK tidak bisa memaksakan diri karena jumlah personel terbatas. Razman menyatakan, pihaknya kecewa dengan penundaan yang sangat mendadak itu. “Kami sangat dirugikan, kami sudah siapkan semua untuk menghadapi persidangan. Kenapa tiba-tiba KPK menunda sidang,” terang dia. Kliennya sangat dirugikan, karena sudah sebulan mendekam di tahanan. Padahal, banyak kejanggalan dalam penetapan mantan Ketua DPD RI itu. Menurut dia, KPK menunda sidang karena belum siap menghadapi gugatan praperadilan. Jika memang komisi antirasuah mempunyai alat bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, tidak mungkin KPK menunda sidang. “Itu bukti KPK belum berani menghadapi gugatan,” terang dia. Dia menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat. “Kami sudah pelajari semua,” jelas dia. Salah satu bukti yang sudah dia siapkan adalah surat penangkapan. Menurut dia, surat itu ditujukan kepada Xaveriandy Sutanto, direktur CV Semesta Berjalan. Tapi digunakan untuk menangkap kliennya. Jadi operasi tangkap tangan (OTT) itu sangat janggal. Selain itu, ada beberapa bukti lainnya. Tapi dia enggan menyebutkan bukti tersebut karena akan dibuka di pengadilan. “Saya tidak bisa menyebutkan, karena rahasia di pengadilan,” ucapnya. Dia beranggapan yang dilakukan KPK bukanlah OTT. Dia meminta KPK tidak menunda lagi penanganan praperadilan. Ia akan menunggu KPK di PN Jakarta Selatan pada minggu depan. Razman berharap, persidangan itu bisa cepat selesai, sehingga kliennya mendapatkan kepastian hukum. Sementara itu, kemarin Irman Gusman menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Saat ditanya terkait penundaan sidang praperadilan, dia menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang baru dilakukan. “Ke penyidik saja,” papar dia. Yuyuk menegaskan, penundaan sidang praperadilan bukan karena KPK belum siap. Menurut dia, komisi antirasuah sudah siap menghadapinya. Terkait surat penangkapan yang janggal, dia enggan menjelaskan. Seperti diberitakan, pada 16 September Irman ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Denpasar setelah menerima suap Rp100 juta dari direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Suap itu diduga pengaturan distribusi gula impor di Sumatera Barat. (lum/oki)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: