Polisi Terlibat Pungli, Bakal Kena Sanksi Berat

Polisi Terlibat Pungli, Bakal Kena Sanksi Berat

KUNINGAN-Ancaman sanksi mulai dari penurunan pangkat sampai siding kode etik membayangi petugas kepolisian yang terlibat pungli. Bahkan tak menutup kemungkinan dilakukan pemecatan jika oknum anggota tersebut kesalahannya besar seperti tertangkap tangan tengah melakukan pungli kepada masyarakat yang sedang mengurus pelayanan di Polres Kuningan. Penegasan ini disampaikan Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi menanggapi pertanyaan wartawan usai penyerahan 45 unit motor kepada 20 Polsek dan Satuan Sabhara di halaman depan Mapolres Kuningan, kemarin (19/10). Menurut Kapolres, penindakan tegas terhadap oknum anggota yang ‘nakal’ merupakan instruksi dari Kapolda bahkan Kapolri. Untuk sanksi yang akan diberikan tergantung jenis kesalahannya. Pihaknya sama sekali tidak mentolerir anggota melakukan pungli di pelayanan yang diberikan Polres kepada masyarakat. Seperti pelayanan SIM, STNK, dan SKCK. “Kalau ada anggota yang tertangkap basah sedang melakukan pungli, akan saya tindak tegas. Saya ingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak berbuat macam-macam,” tandas Kapolres. Sejauh ini, pihaknya belum mendapat laporan adanya anggota Polres Kuningan yang melakukan atau terlibat pungli terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan SIM, STNK, dan SKCK. Semuanya berjalan seperti biasa. Dirinya juga sudah memerintahkan Propam dan Pasie Was untuk melakukan pemantauan di lapangan terhadap anggota. “Pelayanan kepada masyarakat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pungutan oleh siapapun. Kalau ada, akan saya tindak. Saya sudah meminta Propam dan Pasie Was untuk terus memantau pelayanan yang diberikan kepolisian,” sebut Syahduddi. Pemantauan pelayanan, jelas Syahduddi, tidak hanya dilakukan oleh Polres saja melainkan juga dari Polda dan Mabes Polri. Dalam waktu dekat, tim dari Polda akan turun ke setiap Polres untuk mengecek pelayanan apakah ada pungli atau tidak. “Perintah Pak Kapolri sudah jelas yakni tidak boleh ada pungli dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh kepolisian kepada masyarakat. Siapa saja anggota yang melanggar, sudah tentu akan dikenakan sanksi. Dalam memberikan pelayanan, anggota juga harus bersikap ramah. Ini sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat,” tuturnya. (ags)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: