Kalau Disuruh untuk Hukum Kebiri, Dokter Harus Nurut

Kalau Disuruh untuk Hukum Kebiri, Dokter Harus Nurut

JAKARTA - Sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kembali mendapat kritikan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise mengatakan, sebagai WNI, siapapun harus patuh terhadap undang-undang. Termasuk dokter itu sendiri. \"Yang jelas kalau udah jadi undang-undang, siapapun WNI harus laksanakan UU karena semua harus tunduk,\" tegas dia di Jakarta, kemarin (20/10). Mereka, kata Yohana tak bisa menghindar apalagi menolak. \"Ini sudah perintah hukum,\" tambah dia. Dia menjelaskan, pemerintah saat ini masih akan membuat tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai peraturan pelaksana. \"Itu ada 3 PP yang mau dibuat, PP Rehabilitasi Sosial, Hukuman Kebiri dan Pemasangan Chips bagi pelaku,\" cetus dia. Selain membahasnya dengan beberapa kementerian terkait, Menteri PPPA juga berencana membahas tentang PP itu dengan IDI. \"Sehingga ada persamaan persepsi pendapat,\" tandasnya.(sam/rmol/mam/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: