Gobsi Minta Cabut PP 78/2015, Rencana Demo Gedung Sate
BANDUNG - Musyawarah Cabang (Muscab) gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (Gobsi) Kabupaten Bandung Periode 2016-2019 dilaksanakan di Gedung Pulp dan Kertas di Jalan Mochamad Toha No 132 Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Minggu (23/10). Muscab ini dilakukan untuk membela para pekerja dan buruh. Ketua Gobsi Jawa Barat, Asep Salim Tamim mengatakan, muscab dilaksanakan karena Gobsi Kabupaten bandung ini sudah habis masa kerjanya, dengan hal itu, dilaksanakanlah musyawarah muscab ini. \"Mudah-mudan musyawarah menghasilkan pengurus yang bagus, yang bisa memimpin, yang bisa menjadi mitra pemerintah, dan jadi mitra untuk pengusaha juga,\" kata Asep saat wawancara di sela-sela kegiatan, Minggu (23/10). Menurut Asep, situasi kondisi ketenagakerjaan saat ini, lagi parah-parahnya, sehingga harus ada pengurus yang kuat yang bisa membackup kebutuhan-kebutuhan pekerja atau buruh, untuk melindungi mereka, sebab, sekarang bisa jadi ada tuntutan langsung PHK, karena peluangnya berarah ke sana. \"Para buruh saat ini tidak bisa sejahtera, sebab para buruh dipatok oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Jadi kenaikan gaji saat ini, tidak bisa lebih dari 11 persen, malah 7 persen,\" ucapnya. Makanya dengan musyawarah ini, lanjut Asep, mudah-mudahan ada terobosan-terobosan baru, dari pengurus baru, untuk bisa mensejahterakan para buruh, atau minimal ada negosiasi antara pemerintah dan Apindo. Karena, PP nomor 78 ini tidak bisa dicabut oleh Presiden RI, oleh karena itu, sampai sekarang tidak ada keseimbangan. \"Harus dibubarkan PP 78 artinya dicabut, kalau tidak dicabut masalahnya bisa menjadi konflik politik, konflik kepentingan, dan konflik horizontal masyarakat. Karena, ini semua kebutuhan perut para buruh, pendidikan anak-anaknya, ketenangan keluarganya, kalau upahnya kurang, mana bisa sejahtera para buruh,\" ungkapnya. Asep juga menjelaskan, dengan adanya PP 78 para buruh sangat dirugikan, karena PP 78 itu bukan kesepakatan perwakilan buruh, atau pekerja, tapi peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak sama dengan inflansi, yang didasarkan kepada indeks penghasilan secara global. \"Kebutuhan buruh itu pokok dan di Indonesia ini belum ada kesejahteraan yang dirasakan oleh pekerja dari sejak kemerdekaan. Sementara pengusaha bicara rugi tapi tidak pernah ada yang ditutup pabriknya, pekerja dianggap gede upahnya, tetapi buktinya tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya sampai SMA, hanya bisa sekolah sampai SMP. Nah oleh karena itu, Gobsi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja, yang sifatnya skunder, namun primer saja belum terpenuhi,\" jelasnya. Dia pun menuturkan, karena PP nomor 78 itu tidak dicabut, sehingga para buruh pada tanggal 27 Oktober 2016 ini berencana akan melakukan unjuk rasa ke Gedung Sate, untuk meminta kesejahteraan para buruh. \"Sudah tidak ada upaya lagi, makanya para buruh akan berunjuk rasa, bagaimana sekarang mensejahterakan, sementara para buruh dikebiri dengan PP 78 dan pengusaha diberi tax amnesty, dibebaskan dari kewajiban, dibebaskan dari pelanggarannya yang seharusnya membayar pajakRp300 miliar, jadi Rp35 miliar, yang tidak bayar besar menjadi murah. Oleh karena itu, dengan adanya tax amnesty buruh pada sakit hati,\" pungkasnya. (yul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: