Bareskrim Sulit Jerat Haji via Filipina
JAKARTA - Upaya Bareskrim mengungkap kasus pengiriman haji via Filipina menemui hambatan. Khususnya, untuk sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia dan berhaji via Filipina. Pasalnya, Bareskrim tidak bisa menjerat hukum untuk tindak kejahatan yang terjadi di luar negeri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Agus Andrianto menjelaskan, kasus pengiriman haji via Filipina itu terdapat dua tahap, 117 jamaah haji yang gagal berangkat dan 106 WNI yang sudah berangkat. “Diantara mereka terdapat TKI yang kerja di Malaysia,” jelasnya. Untuk TKI yang haji via Filipina, lanjutnya, perbuatan pidana itu dilakukan di negara lain. Karena itu, pertanggungjawabannya tidak bisa dilakukan di Indonesia. “Beda dengan yang gagal berangkat, karena proses awal pemberangkatan di Indonesia,” terangnya. Yang pasti, nantinya akan diteliti kembali untuk memetakan bagaimana alur kasus TKI yang berhaji via Filipina. Dari Sabah kemudian ke Filipina dan berangkat ke Arab Saudi. “Dari semua itu berangkat sendiri atau bagaimana,” jelasnya. Kalau ternyata berangkat sendiri dan tanpa ada orang yang mengkoordinir, maka tentu tidak akan ada tersangka untuk TKI yang haji via Filipina. “Mereka dipandang sebagai korban,” terangnya. Selain itu untuk kasus 177 jamaah haji yang gagal berangkat via Filipina, saat ini sudah ada sembilan orang yang menjadi tersangka atas kasus penipuan haji via Filipina tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. Penyidik akan fokus untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku utama. “Ini kan ada beberapa koordinator yang bisa mengajak 177 jamaah haji, nah mereka semua itu sebenarnya dikoordinir siapa. Yang mengajak via Filipina itu siapa pertamanya, itu yang didalami,” jelasnya. Sementara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, keterhubungan kasus penipuan haji via Filipina dengan TKI yang haji via Filipina akan didalami. “Yang pasti, ada seorang tersangka utama berpaspor Filipina dan Malaysia berinisial HR,” jelasnya. Bareskrim akan berupaya untuk bisa memeriksa HR agar bisa memetakan kasus tersebut. Pemeriksaan di Filipina akan dilakukan dengan perjanjian mutual legal assistance (MLA). “Secepatnya, semoga bisa diperiksa,” terang jenderal berbintang tiga tersebut. (idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: