Kabar Renovasi Pasar Kanoman Simpang Siur

Kabar Renovasi Pasar Kanoman Simpang Siur

KEJAKSAN – Meski Keraton Kanoman sudah menjatuhkan pilihan kepada PT Inti untuk mengembangkan Pasar Kanoman, namun hingga kini perusahaan asal Jakarta itu belum mengurus perizinan. Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Sumanto mengatakan, sejak dirinya menjabat, belum ada berkas perizinan yang dimaksud. Kalaupun ada klaim bahwa perizinan sudah diurus, Sumanto mempertanyakannya. Sebab, hingga saat ini belum ada yang menginformasikan kepada dirinya. “Saya belum lihat berkasnya,” kata Sumanto, kepada Radar, Senin (25/10). Namun demikian Sumanto berjanji akan memeriksa ulang berkas yang masuk. Apakah benar perizinan itu sudah diurus, tetapi dalam proses disposisi atau jangan-jangan sama sekali belum ditempuh. Sebab, untuk pembangunan pasar prosesnya dimulai dari izin prinsip dulu, baru setelah itu menempuh yang lain. “Barangkali bisa dicek di bappeda (badan perencanaan pembangunan daerah ), kan nggak semuanya perizinan itu integrasi ke BPMPPT. Selain izin prinsip nanti kan disusul IMB (izin mendirikan bangunan),” kata mantan Camat Pekalipan itu. Seperti diketahui, Keraton Kanoman melalui juru bicaranya, Ratu Raja Arimbi ST mengungkapkan bahwa  kerjasama Keraton Kanoman dengan PT Inti sudah final. Secara otomatis, kerjasama ini menutup peluang pengelolaan bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan. Arimbi juga menyebut PT Inti sudah mengurus perizinan ke dinas terkait. “Memang belum ada tertulisnya, tapi perizinan sudah diurus,” ucapnya. Arimbi menambahkan, kerjasama Keraton Kanoman dengan PT Inti sudah disampaikan pada Perumda Pasar Berintan. Pasalnya, perusahaan daerah Pemerintah Kota Cirebon itu sebenarnya juga berminat untuk kembali mengelola Pasar Kanoman. “ Insya Allah jadi, kontrak belum tapi sudah ada kesepakatan tertulis,“ tegas Arimbi, dalam konferensi pers di kediamannya, belum lama ini. Arimbi mengungkapkan, terhitung 12 Juli 2016 kontrak dengan Perumda Pasar  Berintan sudah berakhir. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat perihal berakhirnya kontrak selama 25 tahun itu. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: