Warga dan Pendukung Tarkum Nyaris Bentrok

Warga dan Pendukung Tarkum Nyaris Bentrok

Divonis 5 Tahun Penjara, Langsung Banding dan Siap Sumpah Pocong \"\"CIREBON- Tarkum, yang mengaku pimpinan Tarekat Naqsyabandiah Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sumber, kemarin (14/8). Tarkum dianggap melanggar pasal 289 KUHP karena telah mencabuli sejumlah murid pengajiannya. Vonis majelis hakim yang terdiri dari L Sunarno SH MH dua Muhamad Salam Giri Basuki SH dan Panji Surono SH MH ini lebih berat 1 tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara. Usai pembacaan vonis, ruang sidang pun ricuh. Ini terjadi saat keluarga dan pendukung Tarkum tidak terima dengan putusan hakim yang dinilai terlalu berat. Keluarga pun histeris dan mencaci maki majelis hakim. Mereka menilai bahwa Tarkum adalah korban fitnah dari sejumlah muridnya yang dijadikan saksi dalam persidangan. Rupanya teriakan histeris dari ruang sidang didengar oleh puluhan warga Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, yang kebetulan menggelar aksi unjukrasa di PN Sumber. Kontan saja, kedua kubu saling ejek dan nyaris terjadi baku hantam. Beruntung, keributan dapat diredam oleh puluhan anggota Dalmas Polres Cirebon dan Polsek Sumber. “Putusan hakim sangat tidak adil karena guru ngaji kami adalah korban fitnah dari santri-santri yang sakit hati dan menjadi saksi dalam sidang. Kami minta agar dibuktikan dengan cara sumpah pocong,” ujar Budi, salah seorang santri Tarkum. Hal senada diungkapkan Hermanto SH, kuasa hukum Tarkum. Hermanto menilai, putusan hakim tidak mempertimbangkan kebenaran materil, dan lebih mementingkan saksi-saksi yang tidak mengetahui langsung peristiwa (dugaan aksi pencabulan). “Klien saya tidak pernah melakukan apapun yang dituduhkan hingga menjalani persidangan ini. Dan klien saya juga akan melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar,” ungkapnya. Sementara Andi Mulya pimpinan Gapas Cirebon mendukung putusan majelis hakim PN Sumber. “Saya mendukung putusan hakim ini karena lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa. Karena ini hanya menyidangkan kasus asusila saja, maka kami akan melaporkan Tarkum ke Polda Jawa Barat dan MUI Pusat dalam kasus pencemaran dan pelecehan agama. Rencananya laporan ini akan kami buat secepatnya setelah Lebaran ini,” tegasnya. Januari 2012 lalu Tarkum dilaporkan ke Polsek Kapetakan oleh ketiga jamaah pengajiannya yang mengaku telah dicabuli. Setiap kali mencabuli dan meniduri anggota pengajiannya, pria beristri empat ini selalu melakukannya di rumah para korban, terutama saat suami korban sedang tidak berada di rumah. Menurut para korban, Tarkum selalu memaksa para pengikutnya untuk menuruti permintaannya dengan dalih sebagai syarat pengajiannya. Bahkan, para pengikutnya diiming-imingi akan masuk surga jika tidur dengannya dengan jalan nikah roh. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: